Mardiana Sosialisasikan Perdaprov Lampung Nomor 3/2016 di Isorejo: UMKM Komponen Terbesar Pelaku Usaha Skala Nasional

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai NasDem, Ir. Mardiana, S.T., M.T., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Caption: Ir. Mardiana, S.T., M.T., dan seluruh audiens menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Foto: Ardi.

Sosperda dimaksud berlangsung pada Jumat, 27 September 2024, di Balai Desa Isorejo, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara.

Caption: sejumlah warga Desa Isorejo menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Foto: Ardi.

“Kegiatan ini merupakan tugas dan tanggungjawab saya sebagai seorang wakil rakyat,” tutur Mardiana di hadapan konstituennya.

Caption: Mardiana saat memberikan arahan pada konstituennya. Foto: Ardi.

Dikatakan lebih lanjut, harapan dan keinginan masyarakat harus diwujudkan dengan kinerja yang nyata dan hasil yang maksimal.

Caption: Mardiana memberi arahan pada warga Isorejo. Foto: Ardi.

“Untuk itu, perlu adanya pemahaman dan pengertian masing-masing pihak untuk saling menjaga komunikasi dengan intens serta bekerjasama dengan baik,” kata Mardiana yang terpilih melalui keterwakilan Daerah Pemilihan Lampung V ini.

Caption: narasumber kegiatan menyampaikan materi sosperda. Foto: Ardi.

Sementara itu, narasumber kegiatan dimaksud, Erika Novalia Sani, S.H., M.H., CM., menjelaskan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran yang strategis dalam membangun ketahanan, kemandirian, dan pemulihan perekonomian.

Caption: Mardiana berikan apresiasi untuk perangkat desa. Foto: Ardi.

“Hal itulah yang mendasari Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Perda nomor 3 tahun 2016 ini,” jelas Erika mewakili Mardiana.

Caption: Mardiana berikan bingkisan untuk warga yang hadir. Foto: Ardi.

Diterangkannya, pemerintahan daerah dan/atau masyarakat tentu membutuhkan peraturan agar adanya ketertiban dalam menjalankan aktifitas sosial.

Caption: warga menerima buku sosperda. Foto: Ardi.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan keberlangsungan UMKM di Provinsi Lampung dapat berkelanjutan dan memiliki daya saing yang tinggi,” tuturnya.

Caption: warga Isorejo doa bersama dipenghujung kegiatan. Foto: Ardi.

Lebih lanjut disampaikan, Perda ini juga dibentuk dalam rangka otonomi daerah yang memberikan kewenangan daerah untuk menjalankan dan menentukan arah kebijakan daerahnya.

Caption: pembacaan doa. Foto: Ardi.

“Prinsipnya, UMKM merupakan komponen terbesar dalam pelaku usaha ekonomi secara nasional,” jelasnya.

Caption: Kades Isorejo saat menyampaikan sambutan. Foto: Ardi.

Di tempat yang sama, Kepala Desa (Kades) Isorejo, Suharsono, mengakui, kinerja anggota legislatif Prov. Lampung satu ini yang senantiasa bersinergi dengan Anggota DPR-RI, Drs. Hi. Tamanuri, M.M., kerap membawa berbagai program berbasis masyarakat yang tersalur melalui program aspirasi.

Baca Juga :  Tamanuri-Mardiana Kembali Raih Kursi Legislatif DPR RI dan DPRD Provinsi Lampung

“Kami mengucapkan terimakasih atas kinerja Ibu Mardiana dan Bapak Tamanuri yang telah memfasilitasi berbagai harapan masyarakat untuk perbaikan infrastruktur di desa kami melalui program aspirasi,” ucapnya.

Diterangkan lebih lanjut, Desa Isorejo telah mendapatkan program aspirasi berupa program BSPS, SPALD-S, maupun program P3TGAI.

“Dengan adanya program aspirasi, manfaat dari pemerataan pembangunan di Desa Isorejo sangat optimal,” pungkasnya. (Ardi)

Loading