LAMPUNG UTARA (RNSI) – Guna meningkatkan produktifitas UMKM, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ir. Mardiana, S.T., M.T., melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2016.

Sosialisasi Perda dimaksud menguraikan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Desember 2024, bertempat di aula Desa Mulyorejo II, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara.

Menurutnya, UMKM memberikan peluang serta meningkatkan kesempatan kerja.
“Dengan bertumbuhnya UMKM yang sehat akan berdampak peningkatan pendapatan skala nasional, mengurai persoalan kemiskinan, hingga pemerataan ekonomi,” ungkap Mardiana yang disampaikan melalui narasumber Micke Irmawati Kusumadewi, S.E.

Selain itu, tambahnya, dengan berkembangnya industri lokal akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan peraturan daerah yang memberikan perlindungan bagi UMKM untuk meningkatkan ketahanan dan mampu berdayasaing di dunia usaha,” jelasnya.

Ditambahkan lebih lanjut, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung juga memberikan perlindungan demi keberlangsungan unit usaha UMKM, berupa perlindungan hukum, perlindungan keuangan, perlindungan operasional, hingga perlindungan pemasaran.

Sementara itu, Kades Mulyorejo II, Sulistianto, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan dimaksud.

“Kegiatan ini tentu bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi yang selama ini telah terjalin,” kata Sulistianto.
Ia juga mengatakan hubungan yang intens selama ini telah mewujudkan berbagai pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat melalui program aspirasi. (Ardi)