Viral, Unggahan Video dan Suara Ketua GMBI Pesawaran Beserta Anggota Mengarah Intimidasi dan Pengancaman terhadap Wartawan

Kota Bandar Lampung

Ditulis oleh : Juniardi, S.Ip, MH (*)

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Belum lama ini, viral di sejumlah media sosial l, Ketua GMBI Pesawaran dan beberapa anggotanya mengirimkan video pernyataan dan rekaman suara yang diunggah melalui YouTube dan WhatsApp berisikan respon atas sejumlah pemberitaan oknum anggotanya yang ditangkap Polisi terkait kasus pidana pemerasan, yang justru mengarah pada kekerasan verbal kepada wartawan.

Wakil Ketua PWI Provinsi Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi, meminta Ketua dan anggota GMBI Pesawaran untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan tidak melakukan upaya-upaya yang justru memperkeruh suasana.

Karena, jika keberatan dengan pemberitaan wartawan, diharapkan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi, serta melakukan klarifikasi kepada media atau wartawan.

“Hal ini seharusnya bisa menjadi bahan evaluasi bagi GMBI dengan menertibkan anggotanya atau mantan anggotanya yang masih menggunakan label LSM GMBI, yang juga bagian dari mitra pers dalam melakukan kontrol sosial,” kata Juniardi.

Terkait isi konten video dan suara itu, kata Juniardi, pertama dapat dimaknai sebagai intimidasi atau ancaman kekerasan terhadap tugas-tugas wartawan.

Dalam hal ini aparat penegak hukum sepatutnya bergerak cepat melakukan tindakan pencegahan karena dikhawatirkan ada tindakan susulan berupa tindakan kekerasan.

“Karena di dalam negara hukum yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers, tidak boleh ada seorang pun yang melakukan ancaman atau teror tersebut, terlebih lagi terhadap wartawan yang menjalankan tugas UU,” kata alumni Pasca Sarjana FH Unila ini.

Kedua, lanjut mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini, bahwa bentuk intimidasi, yaitu tindakan menakut – nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu), gertakan,  ancaman adalah merupakan perbuatan kekerasan psikis yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Baca Juga :  Pengurus SMSI Lampung Selatan Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan

Perlindungan dari kekerasan psikis, juga diatur pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945;

Ketiga, kata Juniardi, bahwa intimidasi tersebut menambah daftar upaya kekerasan terhadap pers, wartawan, dan media.

Tahun 2021 sebelumnya juga terdapat kabar seorang atau sekelompok orang suruhan mengancam wartawan akibat pemberitaan.

“Menghadapi kondisi seperti ini saya kira perlu soliditas dan solidaritas dari seluruh wartawan, selain memperkuat kualitas wartawan.

Keempat, kita juga mengimbau para wartawan dan media tetap bertugas dengan menjalan kode etik jurnalistik, menghargai hak koreksi dan hak jawab dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengendepankan konfirmasi,” katanya.

Juniardi juga menghargai respon Ketua GMBI Pesawaran, yang dua jam pasca videonya beredar dengan cepat menguploud ulang video yang berisikan permohonan maaf atas kekhilafannya melontarkan ucapan untuk para media.

“Ketua GMBI Pesawaran sudah mencabut pernyataannya, dan minta maaf, saya kira kita harus bijak tidak lagi menambah kegaduhan,” ujarnya.

Catatan Redaksi : (*) Penulis merupakan Anggota Dep. Hukum dan Arbitrase SMSI Pusat, merupakan Wakil Ketua PWI Provinsi Lampung Bidang Pembelaan Wartawan,  dan owner Media Siber Sinarlampung.co.

Loading