Tidak Penuhi Unsur, Sentra Gakkumdu Lampura Hentikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Kampanye

POJOK DEMOKRASI

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Utara hentikan laporan proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Laporan nomor : 002/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 tanggal 27 Oktober 2024 atas nama pelapor MF kuasa hukum paslon bupati dan bupati nomor urut 02 Ardian Saputra – Sofyan dengan terlapor M.

“Laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan, dan tidak cukup alat bukti sebagai pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari didampingi Kordiv PP, unsur Kepolisian dan Kejaksaan saat menggelar Konferensi Pers di sekretariat Sentra Gakumdu setempat, Jumat (1/11/2024).

Dijelaskan, pada Jumat (25/10/2024) lalu, Bawaslu Lampung Utara menerima laporan dari pelapor atas nama MF dan RK selaku kuasa hukum paslon nomor urut 02.

Laporan tersebut lanjut dia menyampaikan tentang andanya video salah satu tim kampanye atas nama M yang secara sengaja menghasut warga untuk memilih salah satu paslon nomor urut 01.

Dimana dalam video tersebut, Terlapor menyatakan apabila pasangan calon nomor urut 01 tidak menang maka program bantuan pusat dihentikan.

“Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 Oktober 2024 tepatnya di desa Sabuk Empat dusun 2 kecamatan Abung Kunang. Dari laporan tersebut kami (Gakkumdu) melakukan serangkaian kegiatan yakni Rapat Pleno serta kajian awal,” jelasnya.

Berdasarkan fakta dan keterangan yang didapat dari proses penanganan pelanggaran terhadap pelapor, terlapor, saksi pelapor saksi pengawas, pemilik rumah, pihak terkait serta saksi ahli bahasa dari balai bahasa provinsi Lampung, saksi ahli pidana dari universitas Bandar Lampung serta saksi ahli IT dari IIB Darmajaya Bandarlampung.

Selain itu, telah dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu kabupaten Lampung Utara menyimpulkan laporan nomor : 002/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 tanggal 27 Oktober 2024 tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.

Baca Juga :  Duo Kader Potensial Golkar Gerakkan Massa Wonomerto Raih Kemenangan PAS

“Laporan tidak cukup alat bukti sebagai pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan dan menghentikan laporan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” tukasnya. (*/Lhun/red)

Loading