Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2016, Mardiana Imbau Pelaku UMKM Lebih Produktif

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Sebagai pelaku usaha, masyarakat diminta untuk produktif serta meningkatkan kemandirian untuk memajukan usahanya.

Hal ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ir. Mardiana, S.T., M.T., saat melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pada Senin, 22 Juli 2024, bertempat di Posko Rumah Aspirasi, Kelurahan Tanjungsenang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini yang kembali meraih kursi legislatif DPRD Provinsi Lampung periode mendatang ini mengatakan keberadaan UMKM tentunya dapat membuka lapangan pekerjaan yang baru dan mewujudkan pemerataan ekonomi.

“Dengan memaksimalkan hasil produksi, UMKM juga berperan dalam hal mendukung perekonomian di Indonesia,” tutur Mardiana.

Ditambahkannya, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mandiri serta memastikan pelaku usaha UMKM mempunyai perlindungan dalam berusaha.

Turut hadir dalam kegiatan dimaksud anggota Komisi V DPR-RI, Drs. Hi. Tamanuri, M.M. serta sejumlah masyarakat setempat. (Ardi)

Loading

Baca Juga :  Ketua PPNI Lampura Turut Divaksinasi Sinovac