Posko Cek Poin Garuda Kotabumi Klarifikasi Tidak Ada Praktik Pungutan Ilegal

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Terkait viralnya pemberitaan dugaan pungutan ilegal terhadap armada mobil batubara yang mengalir ke sejumlah posko pengamanan di Kabupaten Waykanan dan Lampura, posko cek poin Garuda Kotabumi atau posko RM. Taruko berikan klarifikasi.

Melalui kuasa hukumnya, Abdurahman menjelaskan, posko tersebut tidak pernah terlibat dalam dugaan pungutan ilegal seperti yang beredar dalam pemberitaan.

Karena menurutnya, perusahaan mereka bergerak di bidang jasa transportasi telah mengadakan kerjasama dengan sejumlah perusahaan.

“Legalitas posko cek poin Garuda Kotabumi sangat jelas dengan kelengkapan hukumnya yang bergerak di biro jasa pelayanan ekspedisi kendaraan bahkan tidak pernah fokus terhadap angkutan batubara saja namun beberapa ekspedisi seperti kendaraan angkutan bahan sembako dan lainnya” jelas Abdurahman, Rabu, 15 Mei 2024.

Disebutkan, beberapa perusahaan angkutan yang melakukan kerjasama diantaranya PT. Innoba Trans Logistik, PT. Karya Transportasi Abadi, dan CV. Laskita Buana.

“Jadi, posko cek poin tersebut merupakan bentuk kerjasama dengan berbagai pelayanan berupa derek kendaraan bila mengalami kerusakan, pengurusan surat menyurat dan bantuan langsung bila armada yang menjalani kerjasama mengalami kendala,” imbuh Abdurahman.

Selain sejumlah perusahaan dimaksud, lanjut Abdurahman, biro jasa di Rumah Makan Taruko Kotabumi itu juga melayani kerjasama perorangan dari pengemudi yang memerlukan bantuan di bidang jasa mereka.

“Jadi, yang menjadi dasar biro jasa kami adalah kesepakatan kedua belah pihak dan bukan aktifitas pungutan liar, bahkan posko cek poin Garuda Kotabumi siap bertanggungjawab terhadap armada yang mengalami musibah seperti pemecahan kaca oleh oknum tak bertanggung jawab,” tutupnya. (*/tim/red)

Loading

Baca Juga :  Pemkab Lampura 'Acuh Anak Terlantar',  Yayasan Ponpes Nurul Muttaqin Siap Bina Jadi Hafidz Qur'an