Ponsel Milik Pekebun Raib Digondol Maling, Polisi Tangkap Pelaku

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Personel Polsek Bukitkemuning ungkap kasus laporan polisi tentang terjadinya Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang terjadi di sebuah gubuk dalam kebun di Desa Sukamarga Kec. Abung Tinggi Kab. Lampung Utara, Sabtu, 8 Maret 2025.

Disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kapolsek Bukitkemuning AKP Edy Juarsyahidin bahwa tersangka SP (31) tanpa diketahui oleh korban masuk ke dalam gubuk/pondok yang berada di lokasi kebun milik korban dan mengambil 2 (dua) unit handphone yang diletakkan korban di lantai gubuk dan uang tunai milik istri korban yang disimpan dalam saku jaket yang tergantung di dalam gubuk milik korban.

Dikatakan Kapolsek Bukitkemuning AKP Edy Juarsyahidin, Ngadiran (58) yang merupakan korban mengetahui 2 (dua) unit Handphone juga uang tunai miliknya telah hilang saat korban hendak istirahat di dalam gubuk dan mendapati handphone serta uang tunai miliknya telah hilang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka SP yang bekerja di somil kayu di Dusun Oganenam, Desa Oganlima, Kecamatan Abung Barat berhasil diketahui. Personil Polsek Bukitkemuning langsung menangkap tersangka SP dan langsung dibawa ke Mapolsek Bukitkemuning guna untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan personil Polsek Bukitkemuning Tersangka SP mengakui perbuatannya dengan barang bukti berupa 2 (dua) dan uang tunai sebesar Rp. 1.510.000,- (satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).

Atas kejadian korban Ngadiran (58) ditafsir mengalami kerugian sekira senilai Rp. 5.560.000,- (lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).(*)

Loading

Baca Juga :  Curi Motor dan Melawan Petugas, HDR Diberi Kado Timah Panas di Kaki