1. Pemegang ID-card RNSI adalah wartawan/reporter/karyawan yang sah. Pindai tanda barcode pada ID-card untuk mengetahui keabsahan dan keasliannya.
2. Pemegang ID-card RNSI wajib melakukan kegiatan jurnalistik dan menjalin kemitraan dengan stakeholders dengan mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan aturan perusahaan PT Alamsyah Makmur Sejahtera.
3. Pemegang ID-card RNSI dilindungi UU Pers No. 40 tahun 1999.
4. ID-card RNSI yang ada saat ini berlaku hingga 30 Desember 2023.
Ditetapkan dan disetujui atas nama:
ARDIANSYAH Hi. NIZWAR
Pimum RNSI Pimred RNSI