Pedoman Perlindungan Wartawan/Karyawan RNSI

1. Pemegang ID-card RNSI adalah wartawan/reporter/karyawan yang sah. Pindai tanda barcode pada ID-card untuk mengetahui keabsahan dan keasliannya.

2. Pemegang ID-card RNSI wajib melakukan kegiatan jurnalistik dan menjalin kemitraan dengan stakeholders dengan mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan aturan perusahaan PT Alamsyah Makmur Sejahtera.

3. Pemegang ID-card RNSI dilindungi UU Pers No. 40 tahun 1999.

4. ID-card RNSI yang ada saat ini berlaku hingga 30 Desember 2023.

Ditetapkan dan disetujui atas nama:

ARDIANSYAH            Hi. NIZWAR
 Pimum RNSI             Pimred RNSI