WAYKANAN (RNSI) – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Waykanan telah mengembalikan 1 (satu) buah barang bukti (BB) berupa handphone milik korban Lukman, pada Senin, 24 Juni 2024.
Pengembalian BB jenis Vivo Y02 warna cosmic grey ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap / (Incracht) atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan.
Kajari Wayjanan, melalui Kasi PB3R Rifqi Leksono, menerangkan, pengembalian BB dimaksud berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP yang disaksikan Kepala Kampung Gistang, Ramli didampingi Kasi Kesejahteraan Rakyat Indar Irawan, dan dikuasakan oleh Edi Sopiandi, selaku Kepala Dusun Bumikaya, Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan.
“Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 184/Pid.B/2023/PN Bbu Hari Kamis, 22 Feb. 2024,” ungkap Kasi PB3R Rifqi. (Jom)