Melalui UU No.6/2014, H. Tamanuri Imbau Jajaran Aparatur Desa Gunungsadar untuk Jalankan Roda Pembangunan Berpihak pada Masyarakat

Pojok Restorasi

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Drs. H. Tamanuri, MM, melangsungkan sosialisasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, tentang Desa yang terpusat di Balai Desa Gunungsadar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kamis, 25 April 2024.

Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan Undang-Undang ini menegaskan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Untuk itu, aparatur Pemerintahan Desa Gunungsadar harus menjalankan amanat yang tersirat maupun tersurat dalam UU no. 6/2014, demi jalannya penyelenggaraan pemerintahan baik serta roda pembangunan yang berpihak kepada masyarakat,” terang Drs. H. Tamanuri, MM, yang kembali duduk di gedung Senayan, untuk periode 2024-2029 ini melalui keterwakilan rakyat yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II.

Diterangkan lebih lanjut, dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI dilaksanakan oleh kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Terpantau hadir Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga penerima manfaat program aspirasi. (*/red)

Loading

Baca Juga :  Reses Tahap II, Mardiana Tinjau Kondisi Real Warga Penaganjaya Rancang Prioritas Program Aspirasi