Mardiana Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2016 di Desa Mulyorejo I

Pojok Restorasi

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Usai melangsungkan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Desa Mulyorejo II, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung , Ir. Mardiana, S.T., M.T., melanjutkan kunjungan kerjanya dengan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Selasa, 14 Mei 2024, di Balai Desa Mulyorejo I, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara.

Hal ini guna memberikan edukasi terkait perhatian pemerintah kepada pelaku UMKM guna mendapatkan perlindungan dan legalitas hukum.

Menurutnya, pelaku usaha diharapkan dapat lebih meningkatkan kemandirian untuk memajukan usahanya.

“Sosialisasi ini tentunya memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mandiri serta memastikan adanya perlindungan dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha,” ujar politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini yang kembali meraih kursi legislatif DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029.

Mardiana juga meminta agar pelaku UMKM dapat berkembang dan meningkatkan ekonominya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Mulyorejo I, Surahyono, menyampaikan apresiasi atas kinerja nyata yang selama ini dilakukan Ir. Mardiana, S.T., M.T.

“Untuk itu, atas nama warga Mulyorejo II, kami menghaturkan ucapan terimakasih serta mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali Ibu Mardiana sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029,” tutupnya.

Terpantau, dirinya juga memberikan bingkisan taliasih kepada warga yang hadir. (Ardi)

Loading

Baca Juga :  Hi. Tamanuri Resmikan Pembekalan dan Ujii Sertifikasi TKK Terampil Program Aspirasi 2022