Mardiana: Perdaprov Lampung 03/2016 Beri Kesempatan Seluruh Masyarakat untuk Berwirausaha

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Di Indonesia, unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) saat ini sedang berkembang.

Caption: Wakil Ketua Komisi V DPRD Prov Lampung, Ir. Mardiana, S.T., M.T., melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah. Foto: Ardi.

Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dilaksanakan Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ir. Mardiana, S.T., M.T., pada Kamis, 21 November 2024, bertempat di Balai Desa Gunungkeramat, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.

Caption: Ir. Mardiana, S.T., M.T., beserta jajaran menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Foto: Ardi.

Menjamurnya UMKM atau yang dikenal dengan home industri ataupun industri kreatif ini menjadi faktor penentu sebagai upaya pemulihan perekonomian bangsa.

Caption: warga Desa Gunungkeramat sedang mendengarkan arahan Ir. Mardiana. Foto: Ardi.

“Banyaknya bermunculan usaha mandiri ini juga tidak terlepas fenomena penggunaan teknologi informasi, seperti aplikasi sosial media yang menyebarluaskan berbagai informasi dengan sangat cepat,” tutur narasumber kegiatan yang mewakili Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Ir. Mardiana, S.T., M.T.

Caption: narasumber kegiatan menyampaikan materi sosialisasi. Foto: Ardi.

Dilanjutkan narasumber Micke Irmawati Kusumadewi, S.E., perda yang disahkan oleh legislator DPRD Provinsi Lampung terkait perlindungan dan pemberdayaan UMKM, diterbitkan dengan Perda nomor 3 tahun 2016.

Caption: Mardiana memberikan souvenir pada warga Gunungkeramat. Foto: Ardi.

“Peraturan itu bertujuan memberikan kesempatan seluruh masyarakat untuk berusaha,” terangnya.

Caption: foto bersama. Foto: Ardi.

Selain itu, Perda dimaksud juga dimaksudkan memberi perlindungan dan legalisasi usaha, seperti ijin usaha, PIRT, BPOM, dan sebagainya.

Caption: Ir. Mardiana, S.T., M.T., menyerahkan buku Perdaprov Lampung nomor 3/2016 sekaligus apresiasi pada perangkat Desa Gunungkeramat. Foto: Ardi.

“Point penting selanjutnya dari Perdaprov Lampung nomor 3/2016, yakni melakukan pembinaan kelembagaan agar hasil usaha dapat bersaing dalam orientasi pasar serta pengembangan sumberdaya manusia yang diimplementasikan dengen memberikan berbagai pelatihan, jelasnya.

Caption: foto bersama. Foto: Ardi.

Ditambahkan, terdapat juga tujuan dari Perda tersebut untuk memberikan fasilitas pembiayaan dan permodalan guna membantu agar unit usaha tersebut dapat terus beroperasi.

Caption: foto bersama. Foto: Ardi.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Gunungkeramat, Kardi Widodo, menyatakan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan Sosperda tersebut.

Caption: Kades Gunungkeramat memberikan sambutan. Foto: Ardi.

“Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi Perda ini, tentu membuka wacana baru serta memberikan referensi tambahan bagi masyarakat untuk terus berwirausaha,” ucap Kardi.

Baca Juga :  Edukasi Pelajar Hindari Narkoba dan Judol, Kapolres Hingga Pejabat Utama Polres Lampung Utara Jadi Irup di Sekolah
Caption: doa bersama. Foto: Ardi.

Kesempatan itu, Ir, Mardiana, S.T., M.T., dan jajaran juga menyempatkan diri mengunjungi pekerjaan pembangunan jembatan gantung Way Campang.

Caption: Mardiana dan rombongan melakukan peninjauan pembangunan jembatan gantung Way Campang. Foto: Ardi.

Informasi terhimpun, terealisasinya pembangunan jembatan gantung Way Campang dengan bentang 80 m dan lebar 1,5 m itu merupakan aspirasi keterwakilan anggota DPR-RI Drs. Hi. Tamanuri, M.M., bersama Ir. Mardiana S.T., M.T.

Caption: Mardiana dan rombongan melakukan peninjauan pembangunan jembatan gantung Way Campang. Foto: Ardi.

Jembatan gantung itu menjadi akses warga Desa Gunungkeramat, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, menuju Desa Gunungagung, Lampung Tengah. (Ardi)

Loading