SERANG (RNSI) – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Ditreskrimsus Polda Banten bersama Disperindag Provinsi Banten melakukan pengecekan terkait jaminan produk halal di wilayah hukum Polda Banten Kota Serang.
Satgas pangan yang langsung dipimpin Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudis Wibisana, menindaklanjuti temuan produk Marshmallow mengandung babi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Informasi terhimpun, beberapa produk tersebut, yakni Corniche Fluffy Jelly (Filipina), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, China), ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, China).
Kemudian, ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow, China), Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China), AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) dan SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China).
Ditreskrimsus Kombes Yudhis Wibisana mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap produk makanan olahan yang mengandung unsur babi bersertifikat halal.
“Hari ini, kami melaksanakan pengecekan terkait Jaminan Produk Halal,” kata Yudhis didampingi Kasubdit Indag AKBP Doni Satrio Wicaksono kepada wartawan, Jumat kemarin, (25/4/2025).
Yudhis menjelaskan Satgas Pangan Ditreskrimsus dan Disperindag Provinsi Banten melakukan pengecekan ke minimarket, grosir, dan distributor di Kota Serang yang menjadi wilayah hukum Polda Banten.
“Dari hasil pengecekan di minimarket, grosir, maupun distributor sudah tidak memperdagangkan dan sudah menarik produk-produk pada Rabu, 23 April 2025. Di tempat lainnya juga sudah tidak diperjualbelikan,” jelasnya. (red)