WAYKANAN (RNSI) – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Waykanan kembali menyerahkan 3 (tiga) barang bukti (BB) yang telah mempunyai hukum tetap (incracht).
Pengembalian BB dimaksud disampaikan kepada awak media pada Senin, 1 Juli 2024, kemarin.
Melalui Kasi PB3R Rifqi Leksono, Kajari Waykanan menyampaikan, pengembalian BB 1 (satu) buah senapan angin Pep Pasopati warna coklat beserta teleskop merek narconia warna hitam kepada korban Supriyadi atas perkara tindak pidana pencurian, pasal 362 KUHP, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu No: 171/Pid.B/2023/PN Bbu Rabu, 24 Januari 2024.
Pengembalian BB yang kedua dilakukan di Kampung Setianegara, Kecamatan Negarabatin, berupa BB 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit Type NF11T12C01 MT warna hitam Noka: MH1JBK119EK013823 Nosin: JBK1E1012488 kepada korban Selly Novitasari yang dikuaskan oleh orangtua korban Supriyanto atas perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pasal 365 ayat (1) KUHP, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu No: 183/Pid.B/2023/Pn Bbu, Selasa 27 Februari 2024
Dan yang terakhir dilaksanakan di Kampung Negaraharja, Kecamatan Pakuanratu, dengan pengembalian berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda GLP II Nopol 6982 V, Noka: MH1WABA12WK055809, Nosin: WABAE-1055812 kepada korban An. Rifardo Saputra Atas Perkara Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 47/Pid.B/2024/PN Bbu, Selasa, 25 Juni 2024. (Jom)