Kajari Lamtim Turun Langsung dalam Persidangan KDRT dan Pencabulan Terhadap Ibu Kandung

Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR (RNSI/SMSI)  – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur (Lamtim), Ariyana Juliastuty, turun langsung dalam persidangan perkara anak yang melakukan pencabulan terhadap ibu kandungnya, Kamis, 27 Januari 2022.

Kasus anak penganiaya dan nyaris memperkosa ibu kandungnya yang terjadi di Kecamatan Way Bungur, beberapa waktu lalu, telah memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri Sukadana.

Sidang menghadirkan Majelis Hakim Agus Safuan Amijaya yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sukadana, Indra Marpaung (Hakim Anggota), Eva (Hakim Anggota) sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariana Juliastuty yang juga sebagai Kajari Sukadana), Merryon Harriputra, M. A Qadri (JPU), serta Gilar Suryaningtyas (Jaksa Fungsional).

Sidang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, melalui sarana Video Conference yang dilaksanakan di dua tempat, yaitu Pengadilan Negeri Sukadana dan Rumah Tahanan kelas II Sukadana.

Terdakwa berinisial TS, disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Primer Pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 Jo. Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga. Subsider Pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 Jo. Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Atau ketiga pasal 289 KUHP.

Pencabulan yang dilakukan oleh TS terhadap ibu kandung berinisial MS di rumah korban di Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur itu mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Dalam persidangan ini dapat dikatakan istimewa karena penggawa yudikatif di Lamtim langsung turun tangan, seperti Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim.

Baca Juga :  PPPKM Darurat, Rutan Sukadana Peringati Idul Adha 1442 H dengan Cara Berbeda

Kronologis perkara tersebut yakni TS sebagai anak kandung dengan cara terlebih dahulu menampar ibu kandungnya yang juga sebagai korban pada muka sebelah kiri sebanyak 1 kali, setelah itu mencekik leher korban agar korban tidak teriak minta tolong, selanjutnya TS melanjutkan aksinya dengan menjambak rambut korban dengan keras dari belakang hingga korban terjatuh.

Setelah itu, pelaku memukul badan korban di bagian rusuk sebelah kiri sebanyak satu kali dan selanjutnya pelaku menyeret korban menuju kamar dan berusaha memperkosa ibu kandungnya sendiri.

Tetangga korban yang mendengar teriakan minta tolong dan menangis langsung datang untuk menolong korban dengan cara mengedor-gedor pintu dan memanggil-manggil nama korban serta anak korban, hal tersebut membuat pelaku panik.

Warga menelpon polisi Sektor Way Bungur yang tak lama kemudian pihak kepolisian datang dan membawa pelaku ke Polsek Way Bungur.

Menurut Kajari Lamtim, Ariana Juliastuty, perkara KDRT dan Pencabulan yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ibu kandung terjadi pada Minggu, 7 November 2021, sekira pukul 02.00 WIB.

Dan di hari yang sama sekira pukul 09 00 WIB dilakukan oleh pelaku berinisial (TS) terhadap korban yang merupakan Ibu kandungnya sendiri berinisial (MS).

“Pelaku melakukan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pencabulan,” papar Kajari Lamtim yang dikenal tegas tersebut. (Wah)