Incracht, BB Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Bandarlampung, Kepala Rupbasan Kelas I Balam Hadir

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Kejaksaan Negeri Bandarlampung lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah incracht di Kejaksaan Negeri Bandarlampung yang merupakan kegiatan rutin, baik itu dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin kemarin, 16 Agustus 2021, yang terpusat di halaman kejaksaan setempat.

Dalam kesempatan itu, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Bandarlampung, Irwadi, mengatakan, pemusnahan ini dilakukan secara rutin.

“Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika, Sabu-sabu, 259,24 gram, Ganja, 903,515 gram, Extacy, 20,86 gram, Tembakau sintetis : 19,17 gram, Tembakau gorila : 21 paket kecil), senjata api 3 buah, senjata tajam 4 buah, pakaian 24 buah,” ujar Irwandi.

Ditambahkan Irwadi lebih lanjut, selain memusnahkan barkotika, senjata tajam (sajam) dan senjata apai (senpi), Kejaksaan Negri Bandarlampung juga memusnahkan berbagai jenis dan merek minuman keras dan Handphone, serta berbagai macam jenis rokok.

“Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Rupbasan Kelas I Bandarlampung beserta Kepala Subsi Administrasi dan Pemeliharaan dan Kapolsek Sukarame dan tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya. (Humaskemenkumhamlpg/smsi/ardi)

Baca Juga :  PWI Lampung Dukung Pengusutan Feni Ardila Beri Keterangan Palsu