Pungutan PTSL Kampung Kahuripandalem Lampaui Ambang Wajar, BPN Tuba : Itu Melanggar Aturan

Tulang Bawang

TULANGBAWANG (RNSI/SMSI) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten (Kab) Tulangbawang (Tuba) tidak membenarkan penarikan biaya pembuatan sertifikat PTSL yang diambil Pemerintah Kampung Kahuripandalem, Kecamatan Banjarbaru, sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

Hal itu diungkapkan oleh Endi Purnomo, MH., selaku Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kab Tuba, saat dikonfirmasi, Jum’at kemarin, 5 Maret 2021, di ruang kerjanya.

 

“Kalau biaya yang diminta oleh pihak panitia pelaksana pembuatan sertifikat PTSL sebesar Rp. 1.200.000,- itu sudah melampaui batas, kalau masih Rp. 300.000 – Rp. 400.000,-, ya, hal yang wajar. Karena mungkin untuk transportasi panitianya, namun itu juga harus dimusyawarahkan terlebih dahulu, baik pemerintah kampung, panitia pelaksana, dan masyarakat yang membuat sertifikat. Itu telah melanggar nilai yang ditetapkan oleh Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal yang besarannya hanya Rp. 200.000,-“, kata Endi Purnomo.

 

 

Lebih lanjut dijelaskan, ketentuan besar biaya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri nomor:25/SKB/V/2017, nomor:590-3167A, nomor 34 tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017, tentang pembiyaan persiapan pendaptaran tanah sistematis lengkap, yakni wilayah Sumatera, khususnya wilayah Lampung, biaya yang ditanggung masyarakat Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah).

 

Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Kahuripandalem, Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Tulangbawang, keluhkan adanya dugaan pungutan liar dalam program pembuatan sertifikat dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2020 di kampung setempat oleh oknum kepala kampung dan tim panitia pembuatan sertifikat PTSL atau lebih dikenal dengan sebutan prona.

 

Warga mengeluh atas tingginya biaya pembuatan buku sertifikat prona yang diadakan Pemerintah Kampung Kahuripan Dalem, sebab setiap calon pembuat sertifikat  dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1.200.000,- yang sebesar Rp.1.000.000 diberikan saat pemberkasan dan Rp.200.000 untuk biaya sampul sertifikat. (Yudi/Tim)

Baca Juga :  Polsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan