LAMPUNG UTARA (RNSI) – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ir. Mardiana, S.T., M.T., melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kegiatan itu dilaksanakan pada Senin, 4 November 2024, bertempat di Balai Desa Bumiraharja, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.

Kesempatan itu, anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Lampung ini menyampaikan bahwasanya kegiatan tersebut merupakan agenda kerja rutin yang harus dilaksanakannya sebagai seorang legislator.

“Kita berkumpul pada hari ini untuk mengetahui bahwa Pemerintah Provinsi Lampung memiliki suatu peraturan daerah yang dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan pengembangan bagi pelaku UMKM,” kata Mardiana.

Melalui narasumber Micke Irmawati Kusumadewi, S.E., mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan pelatihan maupun perlindungan dalam hal kemudahan pembuatan ijin yang dibutuhkan.

“Agar usaha tambahan yang dilakukan dapat berkelanjutan selain kemasan produk, promosi hasil produksi UMKM juga sangat menentukan,” kata narasumber kegiatan.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Bumiraharja, Priyono, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ir. Mardiana, S.T., M.T., dalam kegiatan dimaksud.

Dikatakannya, selama ini Mardiana bersama Drs. Hi. Tamanuri, M.M., senantiasa membawa program aspirasi yang esensinya untuk kepentingan orang banyak.

“Untuk itu, mari kita bersyukur karena masih ada sosok seperti mereka berdua yang kerap membawa dan mengutamakan program yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Priyono. (Ardi)