Dalam Waktu Relatif Singkat, Satreskrim Polres Lampura Ungkap Kasus Curas

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Dalam kurun 1 minggu ini jajaran Polres Lampung Utara mengungkap 2 (dua) kasus curas yang menonjol dalam waktu relatif singkat.

Pertama, dalam waktu 1×24 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Minggu, 23 Juni 2024, dengan mengakibatkan korban meninggal dunia menimpa seorang wanita paruh baya di seputaran jalan Wonogiri 2, Kelurahan Kelapatujuh, diringkus Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara.

“Setelah melakukan serangkain penyidikan dan olah TKP, petugas mengetahui identitas pelaku dan dalam 1×24 jam pelaku berhasil diamankan petugas sehari setelah kajadian,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim Iptu Stef Boyoh.

Pelaku SA, (30), yang merupakan tetangga korban diamankan petugas saat berada di Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan, kabupaten setempat.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, motif pelaku sakit hati atas ucapan korban yang mengatakan untuk mengadokan istrinya (pelaku.red) kepada laki-laki lain. Dimana pelaku hingga saat ini belum memiliki anak dan kerap mendapat ucapan tidak bagus dari korban.

Tindak hanya itu, pada Jumat, 21 Juni 2024, jajaran Tekab 308 presisi Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus komplotan pelaku spesialis pencuran dengan kekerasan (curas) di beberapa lokasi wilayah kabupaten setempat.

Para pelaku curas yang berhasil diamankan yakni, ADP (18), I (18), DA (18), NP (18) dan MDR (15), kelimanya warga Kecamatan Abung Barat.

Berawal dari laporan dari Nurhadi warga Lampung Tengah yang menjadi korban curas oleh 5 orang pelaku di jalan lintas tengah Desa Ajikagungan.

Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim dan personel Polsek Abung Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan hp milik korban berada di Desa Ogan Lima, Abung Barat.

Baca Juga :  Antisipasi Lato-lato, Polres Lampura Bersama Dinas Peternakan Pantau Kondisi Sapi di Peternakan PT SUJ

Sesampai di lokasi, petugas mengaman R pelaku 480 bersama barang bukti hp oppo a1k milik korban.

Tidak berhenti di situ, setelah petugas gabungan melakukan pengembangan, akhirnya berhasil mengamankan ADP satu dari lima yang menjadi pelaku curas saat berada dirumahnya desa bumi nabung abung barat berikut 1 unit sepeda motor honda beat pop.

Tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku curas lainya, diantaranya, I, DA, NP dan MDR berikut 1 bilah laduk dan 1 unit sepeda motor vario pada saat dirumahnya masing-masing.

“Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku juga pernah terlibat dengan kasu curas tkp lainya dan kasus pengerusakan terhadap kendaraan mobil milik warga yang melintas di jalinsum Lampung Utara,” tuturnya.

Selain itu juga dalam minggu ini unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 orang pelaku cabul terhadap anak dibawah umur.

“Untuk para pelaku curas di jerat pasal 365 KHUPidana dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Sedangkan untuk pelaku curas disertai pembunuhan kita jerat dengan pasal berlapis pasal 365 dan pasal 340 KHUpidana dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” terang Kapolres.(*/rls)

Loading