Zona Merah, Pemkab Lampura Tidak Izinkan Kegiatan Keramaian

Lampung Utara

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Masuki zona merah, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mengeluarkan prosedur tetap (Protap) Covid-19 dengan tidak lagi merekomendasikan izin keramaian. Sesuai dengan surat edaran Gubernur Lampung.

Bahkan kata Lekok, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) setempat akan memerintahkan Satuan Tugas Khusus untuk turun langsung disetiap keramaian.

“Kita tidak lagi merekomendasikan keramaian, dan akan menerjunkan Satgasus disetiap keramaian untuk menegakkan Protap Covid-19, guna menekan penyebaran pandemi yang mulai tidak terkendali,” kata Lekok, Kamis kemarin, 21 Januari 2021.

Bahkan menurut Lekok, pihaknya akan memberikan sanksi kepada setiap pihak yang berani melanggar Protap tersebut.

“Sudah tertuang di Pergub nomor 3 tahun 2020, dengan memberikan sanksi sosial, finansial, bahkan sanksi sanksi pidana,” tegas Lekok.

Protap ini, menurut Lekok, diberlakukan sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut. Dia menjelaskan pihaknya sudah memanggil Satgassus, untuk menegakkan protap tersebut, sampai ke tingkat Kecamatan.

“Satgasus akan diterjunkan ketitik keramaian, sampai tingkat desa. Ini dikuatkan kembali melalui surat edaran Bupati nomor : 360/95.41-LU/2021 tentang peningkatan pengendalian penyebaran Covid-19 tertanggal 21 Januari 2021,” terangnya.

Adapun lima point surat edaran Bupati Lampura tentang peningkatan pengendalian penyebaran Covid-19, sebagai berikut :

1. Pemkab tidak lagi memberikan rekomendasi izin keramaian (pesta pernikahan/ kegiatan keagamaan, dll).

2. Satuan Tugas Khusus Kabupaten, Kecamatan, Desa agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakan penerapan protokol kesehatan di setiap kerumunan dengan cara hadir langsung di lokasi.

3. Satgasus melakukan razia rutin penerapan prokes di tempat – tempat umum tertentu yang jadi pusat berkumpulnya orang – orang.

4. Unsur Satgas (Dinas Perhubungan) mengaktifkan kembali pencatatan pelaku perjalanan di titik – titik tertentu yang menjadi tempat transit pelaku perjalanan.

Baca Juga :  Peringati Tahun Baru Islam 1444 H, Polres Lampura Gelar Doa Bersama

5. Satgas Covid-19 kecamatan dan desa mengaktifkan kembali pencatatan pelaku perjalanan di wilayah masing – masing dan mengoordinasikan dengan Satgas Covid-19 Kabupaten pada kesempatan pertama. (Kis)