Waroeng Kopi Semsi Layani Pengaduan Masyarakat Tanpa Pembiayaan

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Waroeng Kopi Semsi yang terletak di jalan Gatot Subroto Pahoman, nomor 15, Bandarlampung, juga memberikan pelayananan publik berupa pengaduan masyarakat.

Saat ini, persoalan publik menarik perhatian, dimana masyarakat kerap kali kehilangan haknya atas perlakuan oknum-oknum pemangku kebijakan.

Melalui Waroeng Kopi Semsi, masyarakat mempuyai kesempatan mengadu dan melaporkan bila ada haknya yang hilang atau merasa tertindas oleh perilaku oknum pejabat publik.

Waroeng Kopi Semsi, yang sekaligus kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung ini sengaja membuka posko pengaduan masyarakat sambil menikmati sajian makanan, seperti pisang bakar, roti bakar, basi uduk, mie ayam dengan harga ekonomis, mulai dari kisaran Rp. 8000,-

Donny Irawan, selaku Ketua SMSI Lampung, menginisiasi dibukanya layanan pengaduan masyarakat, persoalan hukum, pertanahan, perizinan dan pungli.

“Untuk hal tersebut, kami menyediakan tenaga ahlinya. Di bidang ukum, kami ada pengacara. Di bidang pertanahan, ada notaris, dan di bidang layanan Publik, ada anggota DPRD,” ucap Donny Irawan yang juga pernah menjadi anggota DPRD Lampung.

Ia juga menyampaikan dengan tempat yang sediakan SMSI Lampung ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan mendapatkan haknya kembali. (SMSILPG/red)

Baca Juga :  Hi. Nizwar Daftar dan Pertama Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua PWI Lampung