Warga Pekon Kusa Laporkan Dugaan Pemyelewengan Dana BLT Covid-19 Tahap III TA 2020 

Tanggamus

Tanggamus (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Oknum Aparat Pemerintah Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, diduga menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai  (BLT)  untuk bantuan Covid -19 tahap III, tahun anggaran 2020.

Indikasi penyelewengan tersebut membuat sejumlah masyarakat Pekon Kusa penerima bantuan tunai covid-19 melaporkan langsung oknum dimaksud ke kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Selasa, 16 Februari 2021.

Kedatangan sejumlah warga Pekon Kusa itu diterima langsung Inspektur Pembantu IV Muhammad Yasmiransyah, MM.

Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan dana BLT Covid-19  yang diterima masyarakat sebanyak 216 orang, hanya diberikan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selama 3 bulan, yang seharusnya menerima  Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Kuat dugaan, sejumlah Rp.600,000,- diselewengkan untuk kepentingan lain.

Adapun perwakilan masyarakat Pekon Kusa yang melaporkan dugaan penyelewengan dana bansos  tersebut, yakni Herlina Simatupang Romadi, Jaka Saputra, Suaini  dan Edison.

Salah satu dari pelapor, Herlina Simatupang Romadi, mengatakan, jika masyarakat penerima BLT dana Covid-19 tidak diajak musyawarah atas adanya pengurangan dana bansos sebesar Rp600 ribu tersebut.

“Kami selaku penerima BLT tidak diajak musyawarah jika hak kami akan dipotong sebesar Rp600 ribu untuk kepentingan lain. Padahal sudah jelas dalam surat edaran Permendes bahwa dana tahap III sepenuhnya diutamakan untuk bantuan covid-19 kepada masyarakat,” katanya di kantor Inspektorat kepada wartawan, Selasa, 16 Februari 2021.

Sementara itu,  Sekretaris Inspektur Inspektorat Tanggamus, Gustam AS, MM., saat dikonfirmasi terkait persoalan BLT di Pekon Kusa mengatakan jika hal tersebut saat ini masih dalam proses pengumpulan data serta klarifikasi berbagai pihak, baik dari pihak masyarakat selaku pelapor dan juga pihak aparat pemerintahan  pekon.

“Dari hasil klarifikasi dan pengumpulan data nantinya akan disandingkan dengan aturan. Apakah ada atau tidak hal yang dilanggar, seperti kegiatan yang seharusnya tidak dilaksakan tapi dilaksanakan, ini yang akan kita lihat nantinya,” ungkap Gustam.

Baca Juga :  P21, Remaja Pembobol Warung Dilimpahkan Polsek Pulau Panggung ke Kejaksaan

Jika secara prosedur pemeriksaan telah selesai dilakukan, lanjutnya, apabila ditemukan pelanggaran tentu  akan kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Kita lihat apakah sanksi-sanksinya dan jika ada salah penggunaan, mungkin akan adanya pengembalian,” tandasnya.

Terpisah, pihak Pemerintahan Pekon Kusa, Pj. Dita Erlita, mengatakan, jika dana BLT tahap III, arga Penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) hanyalah 72 orang  dengan nilai Rp.900 ribu, yang dapat diakomodir melalui dana desa tahap III sebesar 20% nilai anggaran dari sisa pembangunan fisik di beberapa titik yang merupakan skkala prioritas.

“Sehingga, dari 72 warga KPM, dengan asas kebersamaan dan melalui musawarah desa khusus, maka dana 72 KPM dibagi untuk 216 warga secara merata. Maka, keseluruhannya hanya mendapatkan Rp300 ribu rupiah saja,” jelas Dita Erlita, saat dikonfirmasi melalui komunikasi via ponsel. (nto)