Tiga Oknum Satpam Kantor BPN Kota Bandarlampung Intimidasi Wartawan, Juniardi : Itu Tindakan Kriminal dan Melanggar HAM

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PW Lampung, Juniardi, MH, kecam dugaan intimidasi disertai sikap arogansi oknum Satuan Pengamanan (Satpam) kantor BPN Kota Bandarlampung.

Aksi intimidasi dan arogansi oknum Satpam dimaksud dengan melarang wartawan untuk melakukan liputan peristiwa dengan merampas peralatan kerja wartawan.

Juniardi menyebut aksi intimidasi terhadap wartawan dan perampasan alat kerja itu tidak hanya tindakan kriminal, tapi juga bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM).

“Aksi kekerasan intimidasi dan melarang liputan itu pidana dan melanggar UU,” kata Juniardi, Senin, 24 Januari 2022, kepada media ini, melalui pesan WhatsApp.

Aksi tak senonoh yang diperagakan oknum Satpam kantor BPN Kota Bandarlampung itu dilakukan terhadap dua wartawan saat meliput sekelompok masyarakat yang mempertanyakan lima tahun pengurusan sertifikat tanah tak kunjung rampung.

“Terlebih ini dilakukan oleh Satpam. Idealnya mereka paham tetang kerja-kerja pers. Jangan-jangan satpam itu tidak dibekali pendidikan Satpam yang notabene di bawah naungan Polri,” kecam Juniardi.

Ia menambahkan, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan.

Sebab, wartawan dilindungi undang-undang.

“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” sesalnya.

Juniardi juga meminta Kementerian BPN melakukan evaluasi terhadap BPN Kota Bandarlampung yang kerap bermasalah.

Sebagai badan publik yang melayani kepetingan masyarakat soal pertanahan, BPN Kota Bandarlampung justru terkesan menjadi sarang preman.

“Kita akan pelajari peristiwa yang terjadi dan mengumpulkan bukti dan saksi untuk melaporkan kasusnya ke Polisi,” tegas Juniardi.

Sebelumnya, dua orang wartawan di Bandarlampung mendapat intimidasi dari tiga orang Satpam di depan Kantor BPN Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Wujudkan Slogan Polri Presisi, Polsek Sukarame Bagikan 100 Paket Sembako dalam HUT ke-75 Bhayangkara

Kedua wartawan dimaksud berasal dari media Lampung Post dan Lampung TV, saat meliput pada Senin, 24 Januari 2022.

Intimidasi itu berawal sekitar pukul 12:06 WIB.

Saat itu, dua orang wartawan ingin meliput puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendatangi kantor BPN Bandarlampung untuk mempertanyakan sertifikat yang didaftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.

Ketika itu, wartawan Lampung TV, Dedi Kapriyanto, dan rekannya dari media Lampung Post, Salda Andala, mengambil gambar dari halaman saat puluhan Pokmas masuk kantor BPN.

Tak lama berselang, tiga orang oknum Satpam menghampiri dan ingin merampas hanphone serta handycam karena dilarang untuk meliput.

Satu orang satpam wanita itu langsung merampas hingga handycam  milik  wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto error.

Begitupun satpam pria, atas nama Haris Rusdi, ingin merampas hanphone milik wartawan Lampung Post, Salda Andala, dan memaksanya untuk menghapus hasil gambar.

“Kita punya privasi, Pak. Tak boleh asal-asal,” kata satpam wanita tersebut.

Kemudian, wartawan Lampung TV, Dedi Kapriyanto, mengatakan, tugas mereka ingin meliput untuk kepentingan publik dengan adanya puluhan Pokmas yang mendatangi kantor BPN.

“Gak bisa ini kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, gak bisa mbak larang-larang,” ujarnya.

Kemudian, satpam pria, atas nama Haris Wahyudi, mengusir  wartawan dan memerintahkan untuk menghapus gambar dan vidio yang diambil sebelumnya.

“Hapus-hapus itu, silahkan pergi,” hardiknya. (Jun/red)