Tidak Kooperatif, Walikota Ambon Dijemput Paksa KPK

Nasional

JAKARTA (RNSI/SMSI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Tim penyidik KPK menjemput paksa Richard karena dianggap tidak kooperatif.

Richard Louhenapessy tiba di Gedung Merah Putih pada Jumat, 13 Mei 2022, sekitar pukul 18.20 WIB.

Ia tampak mengenakan baju putih lengan panjang dan menggunakan topi.

Diketahui, Richard telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perizinan ritel KPK.

Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 ini terjerat kasus dugaan korupsi terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon tahun 2020.

Selain Richard, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni pegawai di Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH dan kepala perwakilan regional dari unit usaha ritel berinisial AM.

Ketiga tersangka sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Kepada wartawan di Lobi Gedung KPK, yang dilansir melalui laman siberindo-co, Richard membantah disebut tidak kooperatif. Ia mengaku menghormati proses hukum.

“Sebagai warga negara yang baik saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK,” ucap Richard di Lobi Gedung KPK, Jumat.

Ia mengatakan bahwa dirinya usai menjalani operasi kaki.

“Enggak. Enggak. Saya operasi kaki,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah menerjunkan tim penyidik untuk menjemput paksa Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Alasan penyidik KPK menjemput Richard lantaran dianggap tidak kooperatif untuk memproses hukum yang tengah diusut KPK.

“Bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa, para pihak utamanya, satu orang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK. (*/Siberindo.co/red)

Baca Juga :  Presdir Riyadh Group Restorasi dan Rebranding Bally Hotel and Convention Center dengan Investasi Capai 50 M, Ketum SMSI Hadiri Silaturahmi