Terkait Bansos, Kewenangan Dinas Sosial Lampura Hanya Sebatas Pengajuan Administrasi

Lampung Utara

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Carut marutnya permasalahan yang berkenaan dengan Bantuan Sosial (Bansos), salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga tidak tepat sasaran, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten (Kab) Lampung Utara (Lampura) menyatakan hanya berwenang untuk memfasilitasi pengajuan persyaratan.

“Untuk tingkatan kabupaten, Dinas Sosial hanya berwenang untuk memfasilitasi pengajuan administrasi saja. Keputusan finalnya, ada di pusat,” terang Plt. Kadinsos, Mankodri, saat dikonfirmasi, Jum’at kemarin, 29 Januari 2021, di ruang kerjanya.

Namun dirinya menyatakan, hal tersebut akan berbeda jika Bansos yang ditujukan untuk masyarakat melalui program yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

“Kalau programnya diusung melalui Pemkab Lampura, tentu berbeda perlakuannya,” tambah Mankodri.

Disampaikan lebih lanjut, jika ditemukan ada warga yang tidak menerima penyaluran Bansos dari program-program pemerintah pusat, kemungkinan ada persyaratan yang tidak terpenuhi.

“Yah, bisa jadi kelengkapan administrasinya tidak terpenuhi, sehingga tidak masuk ke dalam katagori yang menerima bantuan tersebut,” terangnya.

Mankodri juga menjelaskan apabila ada kekeliruan dalam pendataan dan/atau penerima tidak sesuai dengan keadaan yang patut menerima, maka pihak Dinas Sosial akan melakukan pengarahan kembali, baik itu ke desa, kelurahan, atau ke kecamatan terkait, untuk melakukan validasi data ulang.

“Dan kalau memang ada kekeliruan atau yang menerima bantuan itu tidak sesuai atau tidak patut untuk mendapatkanya, maka akan dilakukan validasi data pembaruan,” jelasnya.

Terkait hal ini, Mankodri juga mengimbau kepada seluruh jajaran yang bertugas melakukan pendataan Bansos agar menjalankan tupoksinya dengan benar merujuk pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. (agus wijaya)

Baca Juga :  Kecamatan Kotabumi Musrenbang via Virtual