Terindikasi Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Kejari Lampura Segel Kios Enggal Jaya Arta I dan II Sawojajar

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Jual pupuk bersubsidi pada kelompok tani di luar wilayah yang semestinya serta dengan harga di atas harga eceran tertinggi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) segel dua pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Penyegelan yang dilakukan Kejari Lampura bersama unsur Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, yakni Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas PTSP, Satpol-PP, dilaksanakan pada Selasa, 14 Juni 2022, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua kios ‘nakal’ tersebut berada di Dusun Tanjungsari dan Simpang Koperasi, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.

“Di kios pupuk Enggal Jaya Arta I kurang lebih terdapat kurang lebih 9 ton pupuk urea subsidi, dan kurang lebih 8 ton pupuk Phonska subsidi. Dan di kios pupuk Enggal Jaya Arta II kurang lebih terdapat kurang lebih 18 ton pupuk urea subsidi, dan kurang lebih 16 ton pupuk Phonska subsidi,” ujar Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., MH., mewakili Kajari Lampura.

Diterangkan lebih lanjut, penyegelan tersebut diawali dengan kegiatan intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi oleh kios pupuk subsidi kepada kelompok yang tidak berhak dan menjualnya dengan harga di atas eceran tertinggi.

“Berdasarkan kegiatan intelijen tersebut, selanjutnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan koordinasi kepada Dinas PTSP, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Sat Pol-PP Kab. Lampung Utara untuk mengambil sikap memberhentikan segala bentuk aktivitas pendistribusian pupuk subsidi pada kios tersebut dengan cara melakukan penyegelan,” tegas Kadek.

Terhadap penyegelan kios subsidi tersebut, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar pendistribusian pupuk subsidi kepada kelompok tani yang berhak di wilayah tersebut dapat terus berjalan. (Usni/red)

Baca Juga :  HMI Kotabumi Dorong Kejari Lampura Proses Hukum Mafia Distribusi Pupuk Bersubsidi