Tekab 308 Presisi Bekuk DPO Kasus Curat

Pesisir Barat

PESISIR BARAT (RNSI) – Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat dan Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah berhasil membekuk AD pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa, (16/05/2023).

Kapolres pesisir barat AKBP Alsyahendra, SIK, MH melalui Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, SH, MH membenarkan bahwa Tekab 308 gabungan Polsek dan Polres telah mengamankan seorang laki- laki initial AD, alamat Pekon Sukadana, Kecamatan Pulau Pisang, kabupaten Pesisir Barat.

Dasar melakukan penangkapan yaitu LP/B/04/I/3023/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG, tanggal 12 Januari 2023, yang mana pelaku merupakan DPO tindak pidana pencurian dengan pembarat Nomor : DPO/02/II/2023/reskrim, yang mana pelaku pelaku lain sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman di rutan Krui Pesisir Barat.

Awalnya pada Senin tanggal 15 Mei 2023, sekira pukul 14.30 Wib team mendapat informasi keberadaan pelaku AD sedang berada di kos-kosan Pekon Walur, Kecamatan Pesisir Tengah, kemudian team Tekab 308 presisi yang dipimpin Aipda Firdiansyah, SH, MH langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AD.

Setelah dilakukan interview terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 bersama YF dan IW kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Pesisir tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi pelaku bersama rekannya YF dan IW melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok menggunakan balok kemudian masuk warung dan mengambil barang barang berupa beberapa tabung gas dan beberapa slop rokok berbagai merk, sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang RP.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

Zaini menambahkan tempat kejadian perkara pencurian tersebut yaitu di warung Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa. Korban an. Erwin dan dalam hal barang bukti dalam perkara ini sudah disita dalam berkas perkara : BP/04/I/2023/reskrim.

Baca Juga :  Pastikan Program Aspirasi Berjalan Optimal, Mardiana Tinjau PISEW 2023 Kecamatan Blambangan Pagar

Atas kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang di ancam hukuman 7 tahun penjara, terang Zaini. (Gus)