TEKAB 308 Polres Lampura Ringkus Residivis DPO Perampok Jalanan

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Dua tahun buron, seorang tersangka residivis yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO ) dengan sangkaan melakukan tindak pidana perampokan terhadap mobil pengangkut kopi.

Anggota Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) menangkap tersangka berinisial ZN (30), alias Zul, warga Desa Fajarbulan, Waytenong,  Kabupaten Lampung Barat.

Dirinya (tersangka.red) ditangkap petugas saat diketahui bersembunyi di seputaran wilayah Airnaningan, Kabupaten Tangamus, pada Minggu kemarin, 14 Agustus 2022, pukul 03.00 WIB.

Sebelumnya, jajaran Polres Lampura lebih dulu mengamankan empat rekan tersangka, masing-masing berinisial AR,  AB, M dan IT dan saat ini telah menjalani proses persidangan atas aksi perampokan yang mereka lakukan.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, tersangka Zul merupakan salah seorang residivis DPO pelaku perampokan terhadap Sugiyantono (40), seorang sopir mobil truk pengangkut kopi, warga Desa Gunungraya, Ranau Selatan,  Muaradua, Provinsi Sumatera Selatan.

Ketika itu, korban sedang  melintas di jalan Lintas Barat,  Desa Dwikora, Bukitkemuning,  Lampung Utara, pada 18 Nopember 2020 laku, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Tersangka merupakan  pelaku yang lama buron dalam kasus perampokan terhadap sopir mobil truk. Penangkapan tersangka sendiri dilakukan dari hasil pengembangan empat orang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap,” terang Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, lanjut AKP Eko Rendi, diketahui, dirinya belum lama tinggal di seputaran Kabupaten Kotaagung dan hal itu dilakukan tersangka guna bersembunyi menghindari kejaran petugas.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Zul, dirinya mengakui terlibat dalam aksi perampokan terhadap korban,” tambah Eko Rendi.

Tersangka Zul berperan sebagai penunjuk jalan dikarenakan empat orang rekannya yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur tidak mengenali daerah.

Baca Juga :  Tim Opsnal Polsek Bukitemuning Ringkus Pelaku Curat

“Dari hasil kejahatan pada waktu itu, tersangka kebagian uang sebesar Rp.25 juta dan uang hasil kejahatanya telah habis untuk kebutuhan hidup,” imbuh Eko Rendi.

Kasat juga menjelaskan, modus operandi gerombolan perampok jalanan itu dengan cara, menghadang kendaraan korban dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam saat melintas di jalan Lintas Barat,  Desa Dwikora, Bukitkemuning.

“Pada waktu itu, korban disuruh turun dan langsung dipukul oleh para pelaku dan diancam dengan sebilah golok. Lalu, kedua tanganya langsung diikat serta matanya ditutup dengan lakban,” jelasnya.

Setelah korban tidak berdaya,  para tersangka langsung membawa kabur mobil truk yang mengangkut kopi menuju Kabupaten Waykanan dan korban sendiri dibuang di tengah jalan dalam kondisi tidak berdaya.

Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. (*/red)