TEKAB 308 Polres Lampura Amankan Tersangka Penganiayaan di Malam Takbiran Maut Bukitkemuning

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) -Pelaku kasus penganiayaan berat (Anirat) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia diamankan Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, dini hari tadi, Minggu, 8 Mei 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.

Peristiwa maut itu terjadi pada malam Idul Fitri 1443 H, Minggu, 1 Mei 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, dengan TKP samping kantor BANK BNI Cabang Bukitmemuning.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara, pada Minggu, 8 Mei 2022.

Diterangkan, saat kejadian, korban sedang melintas di depan counter dilempar batu oleh tersangka.

Atas pelemparan itu korban berbalik arah dan menghampiri tersangka, kemudian terjadi keributan mulut terlebih dahulu, selanjutnya saling pukul.

“Tersangka RDT alias RD sudah memegang senjata tajam jenis pisau selanjutnya menghujamkannya ke arah korban sebanyak 3 kali, sehingga korban Fregi, (22), warga Desa Gunung Labuhan, Waykanan itu terjatuh dan meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas Bukitkemuning,” tutur AKP Eko Rendi Oktama, melalui siaran persnya.

Atas kejadian itu, lanjutnya, pihak Polres Lampung Utara langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengidentifikasi para pelaku kemudian melakukan pengejaran, namun saat itu para pelaku telah melarikan diri, hingga pihaknya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Tim Tekab 308 menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa keberadaan pelaku di Jakarta, lalu kita lakukan Pengejaran ke Jakarta Utara, ternyata posisi pelaku mengarah ke pelabuhan Merak Banten dan akan menyebrang ke pelabuhan Bakauheni.

“Kita berkoordinasi dengan Jatanras Polda Lampung dan tekab 308 Polres Lampung Selatan untuk melakukan penyekatan di Darmaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Info didapat Pelaku menaiki travel tujuan Lampung yang Berada di Kapal Laut Munic 9, pada saat tiba di darmaga 2 pelabuhan bakauheni langsung dilakukan penggerbekan dan berhasil mengamankan 2 orang DC bersama rekannya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Putus Matarantai Peredaran 11 Kg Sabu

Malam bersamaan, pelaku utama yang sudah diterbitkan DPO yakni RDT (25) alias RD merupakan warga Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara menyerahkan diri Ke Polres Lampung Utara.

Masih menurut Kasatres, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap terduga DC, dirinya diduga kuat sebagai pelaku pemukulan dan melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap korban.

“Keduanya DC dan RDT alias RD saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita masih mendalami kemungkinan masih ada pelaku lainnya,” tandas Kasat Reskrim. (Humaspolreslu/red)