Tak Lakukan Reklamasi, Sejumlah Galian Tambang di Provinsi Lampung Telan Delapan Korban Jiwa

Prov Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Bekas galian tambang pasir yang berada di Kecamatan Pasirsakti dan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, serta galian tambang batu di jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, telan korban jiwa.

 

Tercatat, sejak tahun 2020, Pemerintah Provinsi Lampung tidak melakukan uoaya reklamasi dan/atau menutup lubang bekas galian di masing-masing wilayah tersebut, hingga menelan sebanyak korban kiwa meninggal dunia akibat tenggelam di bekas galian tambang dimaksud.

 

Berdasarkan data Catatan Tahunan Keadilan Ekologis Provinsi Lampung tahun 2020 yang disusun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyebutkan kedelapan korban tersebut terdiri dari empat orang yang tenggelam dalam galian tambang pasir yang tidak di reklamasi di wilayah Kecamatan Pasirsakti, satu orang di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, dan tiga orang di kolam bekas galian tambang batu di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. 

 

“Kami selalu mendorong supaya dilakukan reklamasi di beberapa forum dan kesempatan pasca ditutupnya tambang-tambang tersebut. Tapi sampai hari ini, kami belum melakukan identifikasi sampai berapa lubang bekas galian tambang yang ditinggalkan,” ujar Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, Jumat, 12 Maret 2021.

 

Menurut Irfan, alasan lain banyak lubang bekas tambang yang tidak ditutup kembali dikarenakan tidak adanya sanksi pidana yang diterapkan kepada perusahan yang melakukan galian tambang.

 

“Karena tidak adanya sanksi pidana mereka main tinggal pergi begitu saja,” sesal Irfan. (smsilampung/hermawan)

Baca Juga :  Pemprov Lampung Tandatangani MoU Kinerja Pejabat