Suket Pengganti Ijasah Salah Satu Calon Kades Sukamarga Dipertanyakan Keabsahannya

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, diduga meloloskan berkas administrasi salah satu calon kades dengan menggunakan surat keterangan pengganti ijasah SD, SMP dan Paket C yang masih dipertanyakan keabsahannya.

Mendapati hal itu, awak media ini melakukan penelusuran lebih lanjut ke Sekolah Dasar (SD) Negeri 01 Sukamarga tempat Calon Kades Otong Juhana Rahmat atau Otong R menyelesaikan pendidikan dasarnya pada tahun 1981.

Sebelumnya, calon kades dimaksud lolos verifikasi pemberkasan guna mengikuti kontestasi Pilkades Serentak di Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, dengan menggunakan surat keterangan (suket) pengganti ijasah yang ditandatangani Kepala Sekolah SD Negeri 01 Sukamarga, Pembayun, S.Pd SD, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura, Drs. Mat Soleh, M.Pd.

Dari hasil penelusuran, Kepsek SD Negeri 01 Sukamarga, Pembayun, S.Pd SD, membenarkan jika suket pengganti ijasah SD milik Calon Kades Otong R alias Otong Juhana Rahmat tersebut ditandatanganinya.

“Benar Suket itu saya yang menandatangani untuk kepentingan yang bersangkutan dalam pencalonan dirinya sebagai Kades Sukamarga,” kata Pembayun, saat dikonfirmasi, Kamis, 11 November 2021, di kantornya.

Namun, dirinya mengatakan, ketika yang bersangkutan menyodorkan konsep surat keterangan pengganti ijasah SD kepadanya, ia sempat menanyakan penggunaan nama alias yang tertera dalam surat tersebut.

Ia juga menambahkan Calon Kades Otong saat meminta dirinya menandatangani Suket dimaksud dilakukan di kediaman Kepsek Pembayun dengan beberapa orang saksi lainnya.

“Yang saya tahu, Otong memang lulus di SD Negeri 01 Sukamarga. Namun, saya tidak sempat melihat arsip data sekolah terkait data-data yang dibutuhkan,” terangnya.

Tak lama berselang, Kepsek SD Negeri 01 Sukamarga meminta jajarannya untuk membuka arsip dan mencari tahu kebenaran data milik Otong R alias Otong Juhana Rahmat.

Baca Juga :  Idap Penyakit Kulit, Rizki Tetap Memulung Bareng Orangtuanya

Setelah dicari, data dimaksud tidak ditemukan dari arsip sekolah.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mengakui jika berkas surat keterangan pengganti ijasah SD dan SMP salah satu kontestan gunakan nama alias.

Namun dirinya berkilah baru mengetahui hal itu pada Rabu kemarin, 3 November 2021, setelah hal tersebut menjadi sorotan publik.

“Saya baru tahu hari ini, Rabu 3 November 2021 di berita online kalau di surat keterangan ijasah itu menggunakan nama Otong R alias Otong Juhana Rachmat,” kelit Ketua Panitia Pilkades Sukamarga, Sudirman, saat dikonfirmasi via telepon seluler miliknya, Rabu kemarin, 3 November 2021.

Saat ditanyakan terkait pertanggungjawaban dari pihak panitia dengan persoalan tersebut, Sudirman enggan menjawab dan mengarahkan pada juru bicaranya.

“Coba Bapak hubungi Pak Junaidi dan Pak Nurdin, ya. Karena mereka juru bicara di panitia kami,” kilahnya. (Feb/Ardi)