Soal Dugaan Penyelewengan Anggaran BLT Covid-19 TA 2020 Pekon Kusa, Ketua DPRD Tanggamus Desak Inspektorat Respon Cepat

Tanggamus

Tanggamus (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Ketua DPRD Tanggamus Heri Agusetiawan, menaggapi adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid -19 tahap III tahun anggaran (TA) 2020 yang disinyalir dilakukan oleh oknum Pemerintahan Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung.

Menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani dengan serius dan profesional oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan audit dan/atau memeriksa secara administratif (pengawasan internal).

Dalam hal ini, dirinya mendesak agar Inspektorat Tanggamus segera memproses dan menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran BLT Covid-19 TA 2020 di Pekon Kusa.

”Kami akan mendorong pihak Inspektorat segera menangani persoalan ini. Apakah hal tersebut ada pelanggaran dan/atau penyalahgunaan anggaran atau tidak oleh oknum Pemerintahan Pekon Kusa,” kata Heri Agusetiawan, saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Februari 2021, di Rumah Jabatan Ketua DPRD Tanggamus.

Disampaikan lebih lanjut, pada prinsipnya, DPRD Tanggamus mendorong pemerintah daerah hingga tingkat pekon untuk mengatur tatakelola keuangan agar tetap on the track, dalam arti patuh pada aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat.

”Baik itu Pemerintahan Kabupaten hingga tingkat pekon harus mengikuti menjalankan tatakelola keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang diberlakukan. Jika tidak, tentu ada konsekuensi hukum yang menyertainya,” tegasnya. (nto)

Baca Juga :  Wabup Tanggamus Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Gisting