SMSI Lampung Bentuk LKBH, Siap Kawal Aduan Secara Gratis

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) bentukan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung siap kawal pengaduan masyarakat secara gratis.

Dikatakan Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan, LKBH ini menginduk kepada LKBH SMSI Pusat.

“Jadi ini adalah bentukan SMSI Pusat dengan Ketua Umumnya adalah Kombes Pol (Purn) Usman HP yang berdomisili di Jakarta,” ungkap Donny saat diwawancarai yang didampingi Sekertaris SMSI Lampung, Senen, pada Jumat, 10 Juni 2022, di sekretariatnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sudah dibentuk di seluruh Indonesia dan dibentuknya LKBH ini dalam rangka memberikan pendampingan ataupun konsultasi hukum kepada anggota SMSI dan masyarakat umum yang memerlukan bantuan hukum.

“Saat ini persoalan-persoalan yang menyangkut hukum terkait pemberitaan sering terjadi, disinilah LKBH hadir,” jelasnya.

Sementara itu, Rian Ali Akbar selaku Ketua LKBH Provinsi Lampung menerangkan hadirnya LKBH ini sangat penting dalam upaya penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai.

“Karena banyak sekali masyarakat dan kawan-kawan pers yang tersandung masalah hukum. Dan kami bersama Ketua SMSI Lampung akan melakukan sosialisasi hukum atau pendampingan secara gratis bagi kawan-kawan pers dan masyarakat yang datang langsung melapor kepada kami,” imbuhnya.

“Jadi silahkan laporkan kepada kami, dengan cara membawa bukti-bukti yang jelas dan rinci,” pungkasnya.

Untuk masyarakat yang akan melapor, bisa langsung datang ke kantor SMSI Lampung yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 15 Pahoman, Bandar Lampung.

Atau bisa menghubungi via WhatsApp di 081273715376 (Rian). (SMSILPG/red)

Baca Juga :  Jaga Imunitas Tubuh, Lapas Narkotika Bandarlampung Rutin Laksanakan Senam Pagi