Sinovac, Ampuhkah Dirimu ? 

Opini & Puisi

Pertaruhan SE Bupati Lampura dan Ketegasan Pergub Lampung

Ditulis oleh : Kisworo Yudi

5.160 ampul Vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China, tahap pertama, sampai sudah di Lampung Utara (Lampura), yang direncanakan digunakan di minggu pertama Februari mendatang untuk tenaga kesehatan (nakes).

Langkah itu dinilai menjadi salah satu solusi penanganan pandemi yang tidak terkendali, bisa jadi karena tidak ada prosedur tetap (Protap) Covid-19 di Lampura, karena diketahui, meski Bupati yang notabene Kepala Daerah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor : 360/55/41-LU/2021 tanggal 20 Januari 2021 Tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran Covid-19, tentang tidak adanya lagi izin keramaian, tapi tanpa ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang membuat potensi keramaian.

Berbanding terbalik dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung, tegas dan memberikan efek jera bagi yang masih nekat melakukan keramaian yang mengakibatkan kerumunan, sehingga besar potensi bagi si virus untuk menjangikiti yang hadir di keramaian meski memenuhi protokol kesehatan (prokes), karena diketahui virus Covid-19 gampang sekali menjangkiti korbannya terutama bagi mereka yang fisiknya memang lemah dan memiliki penyakit bawaan.

Kembali ke pokok permasalahan, terlepas dari SE yang tidak memiliki ketegasan. Mengenai vaksin buatan Sinovac yang digadang-gadang mampu menangkal si Virus berkembang liar,  ternyata tidak semua orang bisa menerima vaksin dengan sejumlah alasan.

Berdasarkan informasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diunggah pada akun media sosial twitter @setkabgoid, Sabtu (23/1/2021) Vaksin Covid-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kriteria berikut:

1. Pernah terkonfirmasi Covid-19

2. Wanita hamil dan menyusui.

3. Berusia di bawah 18 tahun.

4. Tekanan darah di atas 140/90.

Baca Juga :  Jangan Tipis Telinga dan Baperan

5. Mengalami gejala ISPA dalam 7 hari terakhir.

6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19

7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

8. Mengidap penyakit jantung

9. Mengidap penyakit autoimun sistemik

10. Menderita penyakit ginjal

11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis

12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis

13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun

14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi

15. Menderita penyakit Diabetes Melitus (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)

16. Menderita HIV (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)

17. Memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK, TBC (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19).

Nah informasi tersebut harus diinformasikan kepada masyarakat sampai kebawah sehingga tidak ada multi tafsir tentang vaksin tersebut. Terakhir apapun itu, harapan kita adalah, semoga apapun keputusan yang diambil pemerintah mampu memutus mata rantai penebaran covid-19 dinegara kita, yang sudah menyebabkan krisis multidimensi. (*)