Serang Petugas dan Rusak Fasilitas Stasiun Kereta Api, Enam Warga Blambanganpagar Diamankan

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Pasca penyerangan terhadap anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara dan pengrusakan  fasilitas stasiun kereta api Blambangan Pagar, Polres Lampung Utara mengamankan enam orang warga yang diduga terlibat aksi anarkis pada Rabu 21 September 2022, pukul 21.00 WIB.

Enam orang warga tersebut diamankan petugas lantaran diduga kuat melakukan pengrusakan Stasiun KA Blambanganpagar dan menjadi penyebab kaburnya pelaku bandar sabu yang sudah diamankan petugas dekat stasiun KA Blambanganpagar.

Para terduga pelaku yang telah diamankan dengan inisial masing-masing SR (28), OK (21), YR (24), FG (28), BR (40), R (31),  kesemuanya warga Kecamatan Blambanganpagar.

Barang bukti yang turut diamankan berupa 5 (lima) paket sabu bruto 0,70 gr, 3 (tiga) plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 (dua) plastik klip besar bekas pakai, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild, 1 buah dompet warna coklat dan uang sejumlah Rp 432.000 (Emat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).

“Kronologis pengrusakan, sesaat setelah dilakukan penggerebekan terhadap pelaku narkoba yang saat itu dipimpin Kasatres Narkoba, tiba-tiba datang massa disekitar lokasi yang terprovokasi lantaran pelaku yang ditangkap berteriak-teriak, kemudian petugas membawa pelaku Narkoba tersebut ke Stasiun KA Blambangan Pagar. Namun  massa memaksa petugas untuk melepaskan tersangka dan melakukan  pelemparan  kaca Stasiun K.A  Blambangan Pagar dengan batu yang ada disekitar rel. Untuk menghindari jatuhnya korban anggota, Kasat Narkoba menarik mundur personel.” terang Kasi Humas Polres Lampura.

Pasca kejadian tersebut, pada pukul 21.00 WIB, Tim Gabungan Polres Lampung Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan,  melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengrusakan dan berhasil diamankan 6 orang, saat ini masih didalami  untuk mengungkap pelaku yang lain,” ujar AKP Zulkarnaen, Jumat, 23 September 2022.

Baca Juga :  Masih Proses Gugatan, PN Kotabumi Eksekusi Lahan Sengketa?

Mereka yang terlibat dalam pengrusakan dan melawan petugas nantinya dapat dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sana dan pasal Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP terkait melawan petugas

Kapolres dalam himbauannya menyampaikan Polres Lampung Utara akan melakukan tindakan secara tegas kepada tersangka kasus Narkoba, termasuk para pelaku yang terlibat dalam pengrusakan Stasiun Blambangan dan melakukan perlawanan terhadap personel Polres yang sedang melaksanakan tugas.

“Keenam orang tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman serta pemeriksaan secara intensif guna proses pengembangan kepada pelaku lain dan penentuan status terhadap mereka.” imbuh Kasi Humas AKP Zulkarnain. (*/red)