Seorang Oknum ASN di Lampura Tertangkap Polisi, Diduga Bandar Sabu-Sabu

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Satuan Reserse Narkotika menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari catatan kepolisian, oknum ASN berinisial MT (40), warga Kelurahan Kelapatujuh Kecamatan Kotabumi Selatan ini, sebelumnya diketahui pada 2012 lalu, juga pernah diringkus Satresnarkoba Polres Lampung Utara dan menjalani hukuman dengan kasus serupa.

Sementara itu, Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Hal ini diterangkan saat menggelar konferensi pers pada Selasa kemarin, 5 Juli 2022, di koridor utama Mapolres setempat.

Dikatakan Kapolres, tertangkapnya pelaku bermula saat pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya oknum ASN yang kerap menjual narkoba.

Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP), yakni sebuah rumah di jalan RPN Kelapatujuh.

“Dan ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan oleh tim didapat terduga pelaku sedang melayani pembeli,” terang AKBP Kurniawan Ismail.

Dari tangan terduga tersangka juga didapat berikut barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,58 gr, berikut BB penyerta lainnya.

“Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap MT, dirinya mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial KK yang berdomisili di Bandarlampung dan pada 2012 MT juga pernah di proses hukum dengan kasus serupa,” imbuh AKBP Kurniawan. (*/red)

Baca Juga :  Safari Reses Hi. Tamanuri di Tanah Sai Bumi Ghuwa Jughai