Sengketa Pilkada Bandarlampung, MA Kabulkan Gugatan Eva-Deddy

Nasional

Jakarta (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana – Deddy Amarullah, yang sempat didiskualifikasi KPU Kota Bandarlampung dan Bawaslu, dapat kembali bernapas lega.

Hal ini usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan paslon dalam Pilwakot Bandarlampung yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Bahkan, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana – Deddy Amarullah dan dituangkan dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 22 Januari 202 lalu, Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting.

Pertama, menyatakan menolak permohonan intervensi dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.

“Kedua, dalam pokok sengketa mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan, dilansir Bisnis, Rabu, 27 Januari 2021, dan dikutip melalui media Saibumi.com, jaringan Restorasi News Siber Indonesia.co.

Dinyatakan MA, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, dinyatakan batal demi hukum.

Konsekuensinya, MA  perintahkan KPU Kota Bandarlampung segera mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.

Tak hanya itu, KPU Bandarlampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana – Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :  Kendalikan Eskalasi Covid-19, 707 Pegawai Tes PCR dan Sterilisasi Gedung Kemenkum HAM   

Sebelumnya, KPU Bandarlampung memberi waktu pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urutnEva Dwiana-Deddy Amarullah untuk melakukan perlawanan hukum ke Mahkamah Agung hingga Selasa (12/1/2021).

Pemberian waktu untuk langkah hukum ini setelah KPU Bandarlampung secara resmi mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.

“Keputusan diambil sebagai tindaklanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1/2021) lalu,” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung.

Dedi menyebutkan keputusan diskualifikasi diambil dan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.

Dalam keputusannya, KPU RI memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon, sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

“Hal tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021,” kata dia.

Sementara itu, Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dr Dedi Hermawan mengungkaplan sudah diprediksi sejak awal bahwa MA akan menerima banding tim paslon 03 dan menolak diskualifikasi.

“Itu karena ada banyak kekosongan hukum serta kerumitan jika ada diskualifikasi dan juga melihat situasi pandemi covid 19, serta mempertimbangkan aspek demokrasi kedaulatan rakyat Kota Bandar Lampung,” ujarnya, Rabu, 27 Januari 2021.

Menurutnya, MA sangat bijaksana. Selain pertimbangan hukum, berbagai aspek juga dipertimbangkan dalam membuat keputusan.

“Oleh karena itu, selesai sudah sengketa pilkada Kota Bandarlampung dan selanjutnya KPU Kota dapat melanjutkan tahapan selanjutnya,” kata Dedi. (siberindo/andi/red)

Restorasi News Siber Indonesia.co jaringan Siberindo.co