Sempat Kabur, DPO Tersangka Narkoba Terciduk

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Meski sempat kabur saat dilakukan penangkapan dan dinyatakan buron, ALS (21), warga jalan Stasiun Desa Blambangan, Kecamtan Blambanganpagar, Lampung Utara, kembali diringkus tim Satnarkoba Polres Lampung Utara, pada Jumat, 23 September 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Lampura sempat melakukan upaya penangkapan terhadap bandar narkoba di jalan Stasiun Desa Blambangan.

Ketika itu, upaya penangkapan itu mendapat perlawan dari keluarga tersangka dan warga sekitar, sehingga tersangka ALS berhasil melarikan diri.

“Hari ini kita berhasil menangkap kembali tersangka yang melarikan diri saat  berada di Desa Campang Kecamatan Abung Semuli,” ujar Kasat Narkoba AKP Made Indra saat menggelar konferensi pers, didampingi Kasi Humas AKP Zulkarnain dan Kasi Propam Ipda Okto Hendri.

Lanjut Kasat, tersangka merupakan bandar sabu di sekitaran tempat tinggalnya dan tersangka juga telah menyiapakan kios-kois untuk orang yang ingin mengkomsumsi narkoba jenis sabu.

“Selain tersangka petugas juga mengamnkan barang bukti 5 buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1  buah kotak rokok sampoerna mild, 1  buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp. 432.000,-,” kata AKP Made Indra.

“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat.

Untuk tersangka, saat ini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan. (*/red)

Baca Juga :  Sepekan, 13 Tersangka 3C Diamankan Polres Lamteng