Sempat Buron, Pelaku Begal Tertangkap di Pantai Indah Kapuk

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Setelah lebih kurang dua bulan kabur, akhirnya pelaku begal berinisial RR (27), warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, dibekuk Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.

Tersangka ditangkap pada Senin, 4 Juli 2022, pukul 06.30 WIB, di tempatnya bekerja di salah satu Ruko yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, mengatakan, terduga pelaku RR ditangkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Peristiwa Curas tersebut terjadi pada Sabtu, 30 April 2022, sekira pukul 21.30 WIB dengan TKP jalan lintas Sumatera Desa Buminabung, Kecamatan Abung Barat.

Terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor bersama rekannya memepet motor korban Ahmad (42), warga Banjit, Kabupaten Waykanan, yang saat kejadian mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

“Setelah kedua ranmor dalam keadaan jarak dekat, pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam jenis laduk,” ungkap AKP Eko Rendi, Rabu, 6 Juli 2022, melalui siaran persnya.

Karena takut, akhirnya korban pasrah ketika sepeda motor miliknya dibawa kabur komplotan pelaku.

“Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Abung Barat,” terangnya.

Melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku dapat diringkus tanpa perlawanan.

“Saat ini, pelaku RR berikut barang bukti berupa sajam jenis laduk, satu helai jacket sweater warna hitam telah diamankan di Mapolres dan kita lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku terancam pasal 365 KUHP,” pungkasnya. (*/red)

Baca Juga :  Catat! Donny Irawan akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Lampung