Satresnarkoba Polres Tubaba Tangkap Dua Pengedar Sabu

Hukum & Kriminal

Tulangbawang Barat (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Dua orang pria diamankan Tim Satuan Resesrse Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kedua pria itu ditangkap di salah satu kediaman terduga tersangka berinisial SU, (37), warga Tiyuh Mulyajaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, kabupaten setempat, pada Senin, 15 Februari 2021, sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut keterangan Kasatnarkoba AKP NE Panjaitan, mendampingi Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman, mengatakan, penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat.

“Dari informasi yang kami dapatkan, terduga tersangka SU kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Pasar Pulungkencana dan Tiyuh Mulyokencana bersama dengan anak buahnya berinisial KU,” terang AKP NE Panjaitan, Sabtu kemarin, 20 Februari 2021.

Dari informasi itu, lanjutnya, kemudian dilakukan penyelidikan dan didapatkan terduga tersangka SU sedang berada di kediamannya bersama dengan KU.

“Atas informasi itu lalu dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti (BB) yang disimpan di kandang burung dalam rumah terduga tersangka,” kata NE Panjaitan.

Ditambahkannya, dari hasil penggeledahan selain kedua terduga tersangka, juga diamankan BB berupa dua paket klip plastik warna putih besar berisikan 10 klip plastik kecil dan satu klip plastik besar yang berisikan  butiran kristal bening diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,93 gram.

“Dengan ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka bandar narkoba dan terjerat Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Robert)

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Pengedar Sabu