Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Pengedar Sabu

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara menangkap dua orang tersangka yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AG (26), warga Perumahan Bumi Permai Indah Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi, dan rekannya MD (27), warga gang Garuda, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Bersama kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sejumlah klip plastik berisikan butiran kristal bening disinyalir narkotika jenis sabu seberat 9,90 gr, 1 bundel plastik klip, 1 buah lakban bening, 1 unit Hand phone merk OPPO A37 dan 1 unit HP merk VIVO.

Keduanya ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba pada Senin kemarin, 13 Juni 2022, sekitar pukul 12.30 WIB, di jalan Perumahan Bumi Indah Permai, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Hal tersebut dibenarkan Kasatresnarkoba AKP Made Indra, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, melalui siaran persnya, pada Senin, 13 Juni 2022.

AKP Made Indra menyampaikan, sebelum menangkap kedua tersangka, pada pukul 09.00 WIB, pihaknya lebih dahulu menangkap seorang berinisial MA (22), warga jalan Persatuan, Kelurahan Kotabumi Udik, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalan poros Sindangsari dengan barang bukti yang ada padanya berupa 2 (dua) plastik bening berisi kristal putih diduga sabu bruto 2.00 gram.

“Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Made Indra.

Terhadap para tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/red)

Baca Juga :  Lapas Kelas II A Kota Metro Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bermodus Nasi Bungkus