Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Pelaku Terduga Pengedar Sabu

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara ringkus seorang terduga pengedar narkoba dengan puluhan paket sabu siap edar hari Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 16. 00 WIB.

Kasatresnarkoba AKP Made Indra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara saat di konfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku Narkoba inisial “S” (42) dari kediamannya di Desa Gedungbatin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

“Barang bukti yang berhasil kita sita dari terduga pelaku berupa 20 (dua puluh) paket sabu-sabu (berat bruto 4,14 gram), 4 (empat) bundel plastik klip, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) buah kotak merk HEIKER, 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet, uang tunai Rp. 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah lakban bening,” ujar Kasat, Jumat, 22 Juli 2022.

Penangkapan terhadap terduga S bermula dari informasi yang diterima kemudian ditindak
lanjuti dengan serangkaian penyelidikan ke lokasi (TKP), hingga saat kita lakukan penggeledahan didapatkan sejumlah barang bukti.

“Pelaku berikut barang bukti lansung kita amankan ke Mapolres Lampung Utara dan kini tengah kita lakukan proses pemeriksaan, kita masih dalami untuk mengungkap pelaku-pelaku lain,” terangnya.

Kasat menambahkan, dirinya berharap masyarakat untuk ikut peduli bilamana mengetahui ada penyalahgunaan narkoba, untuk dapat sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian. (*/red)

Baca Juga :  Bantai Nyawa Istri Siri, Aksi Keji Joko Terungkap