Satresnarkoba Polres Lampura Amankan Penyalahguna Narkoba

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan seorang warga Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara berinisial BR, (35).

BR yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dijeruji rumah tahanan polisi lantaran tertangkap tangan membawa barang haram narkoba oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di jalan umum Tanjungbalam Kelurahan Bukitkemuning, pada Minggu 14 mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB

Darinya, petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pipa kaca (pirex) bekas pakai, 1 potongan tisu serta 1 unit Hand phone Nokia warna biru.

Tak ayal, tim opsnal yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Made Indra langsung menggiringnya (BR) ke Mapolres.

Hal itu disampaikan Kasat AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Senin, (15/5/2023).

Diterangkan oleh AKP Made Indra bahwa pihaknya sudah banyak mendapatkan informasi dari warga terkait terduga BR yang sering membawa barang tersebut.

“Namun pihak kita baru bisa meringkus yang bersangkutan setelah melalui serangkaian penyelidikan,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku BR sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan.

“Tetap kita telusuri asal muasal barang, terhadapnya dapat di jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/red)

Baca Juga :  Lagi Asyik Main Judi Koprok di Malam 17-an, Eh, Ketangkep Polisi