Satreskrim Polres Lampura Ringkus Penadah Hasil Kejahatan Warga Bandarlampung

Hukum & Kriminal

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – RH, (25), warga jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung, diringkus Satreskrim Polres Lampung Utara lantaran disinyalir menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan bernomor polisi BE 6771 IN.

Menurut keterangan Kasatreskrim AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, penangkapan atas pelaku tersebut bermula dari laporan korban Fefri Arianto, (35), warga Abung Pekurun, Lampung Utara.

“Setelah menerima laporan dari korban, Team Tekab 308 Polres Lampung Utara mendapatkan Informasi keberadaan motor korban di Bandar Lampung. Kemudian Kamis tanggal 12 Februari 2021, sekira jam 17.00 WIB, jajaran TEKAB 308 Polres Lampura bersama TEKAB 308 Polda Lampung mengamankan barang bukti berikut pelaku penadah dikediamannya,” kata Gigih, Jum’at, 12 Februari 2021, melalui siaran persnya.

Sebelumnya, lanjut Gigih, peristiwa yang terjadi pada Selasa, 9 Februari 2021, sekira jam 14.00 WIB pelaku I (DPO) meminjam sepeda motor milik korban dirumah korban di Desa Kalibening Raya Gang Melati dengan alasan untuk mengantar surat-surat ke rumah orang tua pelaku.

Setelah beberapa hari kemudian  motor korban tidak juga dikembalikan oleh pelaku I (DPO), korban sudah mencoba menghubungi pelaku tetapi sampai saat ini belum ada kabar, akibat kejadian tersebut mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang ditaksir kerugian Korban sebesar 11 juta.

“Untuk pelaku I (DPO) masih dalam pengejaran, dan untuk pelaku RH sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk pelaku di jerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan,” kata Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto. (humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Ponsel Claudia Dijambret, Asrori Sang Eksekutor Huni Hotel Prodeo