Satnarkoba Polres Tubaba Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Hukum & Kriminal

Tubaba (RNSI-SMSI)-Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat mengamankan seorang pria yang diduga kuat menhedarkan narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin lalu, 4 Januari 2021, sekitar pukul 13.00 WIB.

Adalah Hr, (45), warga Tiyuh Pagardewa, Kecamatan Tuba Tengah, Kabupten Tulangbawang Barat, tertangkap tangan secara tidak sah memiliki sejumlah bahan yang disinyalir narkotika jenis sabu siap edar.

Disampaikan Kapolres Tulangbawang, AKBP. Hadi Saepul Rahman S.IK, melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, mengatakan, tersangka diamankan bermula dari adanya informasi masyarakat.

“Ya, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka Hr hendak melakukan transaksi narkotika di kediamannya,” terang Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, Rabu, 6 Januari 2021.

Mendapati informasi tersebut, lanjutnya, tim Satnarkoba yang langsung dikomandoi Kasat AKP Nasir Eden Panjaitan, menuju ke TKP.

“Setiba di kediaman tersangka memang terlihat ada aktifitas yang mencurigakan. Lalu, petugas langsung melakukan penyergapan dan melancarkan aksi penggeledahan,” kata Nasir Eden.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa butiran kristal bening dalam paket plastik klip besar yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 6,61 gram, satu bungkus plastik klip.kecil dengan isi serupa dengan berat bruto 0.39 gram, berikut BB penyerta lainnya, dan uang tunai sejumlah Rp.950.000,-.

“Saat ini, tersangka berikut BB telah diamankan ke Polres Tuba Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun atau seumur hidup. (Robert)

Baca Juga :  Pelaku Spesialis Curanmor Menyerahkan Diri Ke Polres Lampung Utara