RPA Lampura Berikan Advokasi Terhadap Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak 

Lampung Utara

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Pengurus Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten (Kab) Lampung Utara (Lampura) melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Lampung Utara, Jum’at, 29 Januari 2021.

Dalam koordinasi itu Ketua RPA, Elviana, menyampaikan, keberadaan RPA di Lampura sebagai suatu wadah edukasi sekaligus memberikan bantuan advokasi dalam kebijakan terhadap  perempuan dan anak.

“RPA akan memberikan advokasi terhadap pelanggaran hak-hak perempuan dan anak yang selama ini terjadi. Untuk itu, kami akan selalu berkoordinasi dengan DPPA untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” terang Elviana.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PPA Kabupaten Lampung Utara, Sundari, mengatakan, kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan RPA.

“Kami membuka pintu lebar-lebar untuk RPA mari kita jalin kebersamaan dalam sinergi menangani problem yang terjadi dalam penindakan kekerasan perempuan dan anak, terkhusus Kabupaten Lampung Utara,” ucap Sundari.

Di tempat yang sama, Kabid PPA Yayuk mengatakan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2020 memang ada peningkatan.

“Tahun 2020 lalu, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan. Oleh karena itu, mari kita jalin kerjasama untuk menuntaskannya,” ujarnya. (Febri)

Baca Juga :  Masa Sulit Dampak Pandemi, KJB Lampura Inisiasi Gerakan Peduli Kemanusiaan