Rommy Rusdi : Defisit Anggaran Bukan Alasan Tidak Ada Pemeliharaan dan Perbaikan Infrastruktur

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Defisit anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), bukan alasan tidak adanya pemeliharaan dan perbaikan Infrastruktur yang rusak.

 

Hal ini disampaikan salah seorang penggiat sosial dan kemasyarakatan, Rommy Rusdi, S.IP, Minggu kemarin, 28 Februari 2021.

 

Dirinya juga menyampaikan, terkait kondisi ruas jalan rusak di wilayah Lampura, kiranya pemerintah setempat segera menindaklanjuti hal-hal yang menjadi keluhan pengguna jalan pada khususnya, secara nyata disertai membentuk membuat tim lintas sektoral termasuk DPRD.

 

“Kalau defisit anggaran, itu sudah kita ketahui bersama. Tapi kita jangan hanya terpaku dengan itu saja. Contoh kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mereka bisa memperbaiki sarana jalan dengan kondisi keuangan yang darurat,” kata Rommy Rusdi, yang juga mantan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampura, melalui sambungan telepon seluler.

 

Meski demikian, ia juga menyarankan, agar Lampura bisa meniru Sidoarjo, selama berkoordinasi dengan Inspektorat dan Kejaksaan untuk mendapatkan solusi tanpa menyalahi aturan.

 

“Ini tanpa menunggu lelang, yang kadang hanya akal-akalan saja. Saya yakin para birokrat pemangku kepentingan di Lampura bisa mengatasi persoalan-persoalan ini,” jelasnya.

 

Ketika ditanya apa yang bisa dilakukan pengguna jalan atau masyarakat Lampura secara cerdas dalam menyikapi kerusakan jalan yang berlarut tersebut, Rommy menjelaskan, OKP, Ormas, tokoh masyarakat, tokoh adat, asosiasi konstruksi dan stakeholder lain, agar bergandeng tangan menekan penyelenggara negara untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

“Ada sanksi pidana dan perdatanya loh. Di undang-undang Nomor 22/ 2009 pasal 24 tentang lalulintas dan angkutan jalan, tertuang penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Baca Juga :  Kisruh PPN Kalibalangan, Camat Absel Respon Cepat Koordinasi dengan Depag Lampura

Apabila belum dapat diperbaiki jalan tersebut, penyelenggara wajib memberi tanda) rambu-rambu pada setiap ruas jalan rusak untuk mengingatkan pengguna jalan,” urai Rommy.

 

Ia juga menerangkan, dalam pasal 273, bila terjadi kecelakaan akibat jalan rusak yang mengakibatkan luka ringan/ kerusakan kendaraan, penyelenggara jalan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dengan denda maksimal Rp.12 juta, luka berat ancaman kurungan paling lama satu tahun dengan denda Rp. 24 juta, dan apabila meninggal dunia dapat dikurung paling lama lima tahun dan denda Rp.120 juta.

 

Apabila penyelenggara jalan tidak memberi tanda/ rambu-rambu pada jalan rusak dapat dipidana selama 6 bulan atau denda Rp.1,5 juta.

 

“Jadi pembiaran atas jalan yang rusak merupakan perbuatan melanggar hukum,” ucapnya.

 

Jika langkah ini tidak juga diterima, masyarakat dapat juga melakukan tuntutan perdata/ class action sebagaiman amanah dalam undang-undang perlindungan konsumen.

 

“Adapun jenis jalan dan siapa penanggung jawab nya ada dalam UU No. 38/ 2004 tentang Jalan (Jalan Nasional, Propinsi, Kabupaten, Kota dan Desa red.)” tegasnya.

 

Apa yang diutarakan tersebut, menurutnya, adalah bentuk saran untuk membangun Lampura yang merupakan kampung kelahirannya. (Kis)