Residivis Asal Muba Sumatera Selatan Terciduk Usai Aksi Curat di Bungamayang

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Polsek Bungamayang Polres Lampura menciduk seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan inisial AS, (34), warga Desa Isorejo, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara.

Kapolsek Bungamayang, Ipda Adeka Putra, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan, pada Rabu 24/11/2921

Disampaikan Kapolsek Ipda Adeka Putra, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, Rabu 24 November 2021, tersangka diringkus usai beraksi pada Juni 2021.

Peristiwa yang terjadi lebih kurang satu tahun lalu di rumah korban Lestari, Desa Mulyorejo, Kecamatan Bungamayang, sebagaimana tertuang dengan laporan korban ke Polsek Bunga Mayang LP/ B/ 53/ VII/ 2021/ SPKT Sektor Buma/ Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 16 Juli 2021.

Saat itu, pelaku AS tinggal di rumah saudaranya yang tidak berjauhan dengan rumah korban. Ia (tersangka.red) sering melihat korban membawa tas berisi laptop.

Sekali waktu pelaku mengintip salah satu kamar korban dan melihat ada Laptop yang di letakkan di atas kasur.

Kemudian pelaku mencongkel dan menarik pintu jendela, serta menjulurkan tangan ke dalam untuk mengambil laptop milik korban.

“Setelah berhasil, pelaku langsung pergi dan pulang ketempat orang tuanya yang berada di Desa Sungai Petai, Kecamatan Musibanyuasin, Sumatera Selatan,” ungkap Ipda Adeka.

Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, diketahui tersangka baru selesai menjalani hukuman dari Lapas Musibanyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel).

Tim Opsnal Polsek Bungamayang pun langsung bergerak dan tanggal 23 Nopember 2021, sekira pukul 11.30 WIB dan mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit laptop merk Asus 14 inch warna hitam

“AS sudah berada di Mapolsek Bunganayang untuk kita lakukan proses hukum. Pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP,” tegas Kapolsek Ipda Adeka. (*/Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Seorang Warga Sungkai Tengah Terancam UU ITE