PT. BAS dan SMSI Lakukan Pertemuan Tentukan Solusi Terbaik Atas Putusan MA

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – PT. Bukit Alam Surya (PT. BAS) melalui kuasa hukumnya menanggapi konflik persoalan Uang Down Payment (DP) pembelian tanah dan bangunan rumah atas nama Bong Miau Tho yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak PT. BAS melakukan pertemuan dengan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung di kantor SMSI Lampung, jalan Gatot Subroto Pahoman, Bandarlampung.

PT. BAS yang diwakili penasehat hukumnya, Dr. Sopian Sitepu, dan perwakilan managemen PT BAS, Leni, melakukan pertemuan untuk mendiskusikan putusan Makamah Agung (MA) yang menyatakan untuk melakukan pengembalian uang DP kepada konsumen oleh PT BAS dan menentukan solusi terbaik terkait permasalahan ini.

Rombongan diterima Ketua SMSI Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE. bersama pengurus SMSI Lampung lain.

Pada kesempatan tersebut, Donny Irawan mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh PT. BAS dan sangat menghargai itikat baiknya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

“Pihak kami (SMSI) berharap berkat komunikasi kekeluargaan yang dibangun, konflik antara Bong Miau Tho dan PT. BAS dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan permasalah tidak berpanjang lebar lagi,”ujarnya, Senin (29/11/2021).

Sopian Sitepu yang merupakan Lawyer PT. BAS mengatakan akan menyampaikan kepada pihak PT. BAS atas hasil diskusi yang telah dilakukan. Terlepas masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau lanjut kejalur hukum pihaknya belum bisa menentukan.

“Saya berjanji menyampaikan masalah ini kepihak PT. BAS dan mendiskusikan jalan terbaiknya kepada direktur PT, karena ini sebenarnya hanya miskomunikasi,” jelasnya. (rls/smsi/red)

Baca Juga :  Lapas Perempuan Bandarlampung Istighosah Mohon Keselamatan dari Pandemi Covid 19