Prona Kampung Kahuripan Dalem Sarat Pungli?

Tulang Bawang

TULANGBAWANG (RNSI/SMSI) – Warga Kampung Kahuripan Dalem, Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Tulangbawang keluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam program pembuatan sertifikat dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2020 di kampung setempat oleh oknum kepala kampung dan tim panitia pembuatan sertifikat PTSL atau lebih dikenal dengan sebutan prona.

 

Warga mengeluh atas tingginya biaya pembuatan buku sertifikat prona yang diadakan Pemerintah Kampung Kahuripan Dalem, sebab setiap calon pembuat sertifikat  dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1.200.000,- yang sebesar Rp.1.000.000 diberikan saat pemberkasan dan Rp.200.000 untuk biaya sampul sertifikat.

 

Menurut salah seorang warga setempat, pihaknya merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala kampung yang secara langsung meminta biaya sebesar Rp. 1.200.000 untuk pembuatan sertifikat beberapa waktu lalu.

 

“Program PTSL untuk membuat sertifikat tanah itu kan gratis dan program dimaksud adalah program pemerintah pusat,” ujarnya.

 

Maka dari itu, mewakili warga yang lain, dirinya meminta agar pihak aparat penegak hukum, mengusut dugaan pungli pembuatan sertifikat di kampung Kahuripan Dalem.

Karena warga sangat merasa keberatan dengan penarikan sebesar Rp.1.200.000 tersebut,” keluhnya.

 

Sementara itu, Kepala Kampung (Kakam) Roswati,  ketika dikonfirmasi yang sedang berada di rumahnya memberikan keterangan yang berbelit-belit, akhirnya mengakui dan membenarkan bahwa adanya penarikan pembuatan seterpikat program PTSL sebesar Rp 1.200.000 pada team Rabu, 3 Maret 2021.

 

”Ya memang saya yang menarik uang sebesar itu untuk pembuatan setepikat. saya tarik biaya sebesar itu karena banyak yang mau dibagi-bagi, kalau mau tau detailnya tanya dengan sekdes saya,” ujar Kepala Kampung Kahuripan Dalem. (Yudi)

Baca Juga :  Pungutan PTSL Kampung Kahuripandalem Lampaui Ambang Wajar, BPN Tuba : Itu Melanggar Aturan